Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
Sumatera Barat
11 jam yang lalu
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
2
Bali United Fokus Persiapan Leg Pertama Championship Series
Olahraga
11 jam yang lalu
Bali United Fokus Persiapan Leg Pertama Championship Series
3
Borneo FC Jalani Latihan Perdana Hadapi Championship Series
Olahraga
11 jam yang lalu
Borneo FC Jalani Latihan Perdana Hadapi Championship Series
4
Elias Dolah Ingin Belajar Surfing
Olahraga
11 jam yang lalu
Elias Dolah Ingin Belajar Surfing
5
Tak Kesulitan Adaptasi, Sonny Stevens Pernah Jadi Striker
Sumatera Barat
10 jam yang lalu
Tak Kesulitan Adaptasi, Sonny Stevens Pernah Jadi Striker
6
Kemenpora Dukung Indonesia Tuan Rumah Kejuaraan Dunia Senam 2025
Pemerintahan
7 jam yang lalu
Kemenpora Dukung Indonesia Tuan Rumah Kejuaraan Dunia Senam 2025
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Umum

Kuasa Hukum Irwan Hermawan Serahkan Rp27 Miliar Lebih ke Kejagung

Kuasa Hukum Irwan Hermawan Serahkan Rp27 Miliar Lebih ke Kejagung
Kuasa Hukum Irwan Hermawan, Maqdir Ismail saat menyerahkan uang Rp27 miliar ke Kejagung. (Ist)
Kamis, 13 Juli 2023 19:05 WIB
Penulis: Azhari Nasution
JAKARTA - Maqdir Ismail, Kuasa Hukum Irwan Hermawan, terdakwa kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo menyerahkan uang 1,8 juta dolar Amerika atau setara dengan Rp27 miliar lebih ke Kejaksaan Agung Jakarta, Kamis (13/7/2023).

Kepada awak media, Maqdir menegaskan bahwa pengembalian uang tersebut sesuai dengan komitmen kliennya dan diserahkan atas nama Irwan Hermawan, bukan dari sosok lain yang selama ini kerap dikait-kaitkan.

"Uang ini akan kami serahkan atas nama Irwan Hermawan, untuk recovery terhadap hal-hal yang sudah ia terima dan sesuai dengan komitmen ini yang kami bawa semuanya. Ini komitmen klien kami terdakwa Irwan Hermawan. Mudah-mudahan ini akan memberi terang, lebih memperjelas posisi dari klien kami Irwan dalam perkara ini," sebut Maqdir Ismail.

Maqdir menjelaskan, pihaknya sudah menyerahkan dan menerima tanda terima dari kejaksaan Agung terkait uang yang diserahkan tersebut. Jumlahnya sendiri tepatnya USD 1,8 juta. "Tanda terimanya sudah ada. Nilai ini kalau kurs sekarang itu lebih dari Rp 27 miliar," ungkap Maqdir.

Saat disinggung soal siapa yang mengembalikan, Maqdir mengaku sudah membeberkannya kepada penyidik. "Uang ini diserahkan oleh pihak yang akan membantu klien kami Irwan Hermawan," tuturnya.

Maqdir menambahkan, orang yang menyerahkan duit tersebut tidak menyebutkan dari mana sumber uangnya dan juga tak disebutkan uang itu terkait dengan siapa. "Hanya dikatakan, uang ini adalah untuk membantu Irwan Hermawan," tegasnya.

Bukan itu saja, Maqdir juga meminta agar terkait berita yang ramai belakangan ini, agar awak media tidak berspekulasi dan harus bertanya ke pihak penyidik, lantaran penyidik sendiri sudah mendapatkan inisial yang menyerahkan uang itu.

Pihak Kejagung sendiri bakal melakukan pengecekan ke kantor Maqdir untuk mengumpulkan data lebih lanjut. "Tidak tahu siapa yang menyerahkan. Inisialnya S, tetapi latar belakang, maksud tujuannya sampai hari ini kami tidak tahu," kata Kuntadi, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/