Kejaksaan Agung Tahan Direktur PT Lawu Agung Mining Terkait Korupsi Pertambangan yang Rugikan Negara Rp5,7 Triliun
Penulis: Hermanto Ansam
OS, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Lawu Agung Mining, dituduh melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pertambangan di Blok Mandiodo Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Akibat aksinya tersebut, negara menderita kerugian sebesar Rp5,7 Triliun, berdasarkan perhitungan sementara dari auditor.
Penangkapan OS dilakukan setelah ia tidak menghadiri dua kali panggilan dari Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.
"Kami tidak akan membiarkan pelanggaran terhadap proses hukum ini. Siapapun yang melanggar hukum harus diadili," jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Dr. Ketut Sumedana.
OS saat ini berada di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung untuk pemeriksaan lanjutan. Setelah itu, ia ditahan sementara di Rutan Salemba, Cabang Kejaksaan Agung.
OS akan dipindahkan ke Rutan Kendari dalam waktu dekat untuk melanjutkan proses penyidikan. ***