Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Olahraga
23 jam yang lalu
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
2
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Olahraga
22 jam yang lalu
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
3
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
Umum
20 jam yang lalu
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
4
Lawan Chinese Taipei, Fajar/Rian Tambah Keunggulan Indonesia 2-0
Olahraga
19 jam yang lalu
Lawan Chinese Taipei, Fajar/Rian Tambah Keunggulan Indonesia 2-0
5
Brad Pitt Kepergok Jalan Bareng Ines De Ramon di Pantai Santa Barbara
Umum
20 jam yang lalu
Brad Pitt Kepergok Jalan Bareng Ines De Ramon di Pantai Santa Barbara
6
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
Umum
20 jam yang lalu
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Hukum

Kejaksaan Agung Tahan Direktur PT Lawu Agung Mining Terkait Korupsi Pertambangan yang Rugikan Negara Rp5,7 Triliun

Kejaksaan Agung Tahan Direktur PT Lawu Agung Mining Terkait Korupsi Pertambangan yang Rugikan Negara Rp5,7 Triliun
Rabu, 12 Juli 2023 19:41 WIB
Penulis: Hermanto Ansam
JAKARTA – Tersangka dari skandal korupsi PT Lawu Agung Mining, OS, ditangkap oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara. Penangkapan dilakukan bersama denga Tim Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 12 Juli 2023, pukul 17:00 WIB, di Gedung Lawu Tamansari, Jakarta Barat.

OS, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Lawu Agung Mining, dituduh melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pertambangan di Blok Mandiodo Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Akibat aksinya tersebut, negara menderita kerugian sebesar Rp5,7 Triliun, berdasarkan perhitungan sementara dari auditor.

Penangkapan OS dilakukan setelah ia tidak menghadiri dua kali panggilan dari Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.

"Kami tidak akan membiarkan pelanggaran terhadap proses hukum ini. Siapapun yang melanggar hukum harus diadili," jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Dr. Ketut Sumedana.

OS saat ini berada di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung untuk pemeriksaan lanjutan. Setelah itu, ia ditahan sementara di Rutan Salemba, Cabang Kejaksaan Agung.

OS akan dipindahkan ke Rutan Kendari dalam waktu dekat untuk melanjutkan proses penyidikan. ***

Kategori:Peristiwa, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/