UU Kesehatan Resmi Disahkan, Budi Gunadi Sadikin: Perlindungan Lebih Baik untuk Tenaga Medis, STR Kini Berlaku Seumur Hidup
Dengan adanya revisi Undang-Undang ini, ia berharap masalah seperti penurunan kualitas fasilitas kesehatan dan kekurangan alat medis selama pandemi COVID-19 dapat diantisipasi dan ditangani dengan lebih baik di masa mendatang.
"Pandemi COVID-19 telah membuka mata kita terhadap perlunya perbaikan dalam berbagai aspek," ungkap Budi dalam rapat paripurna di Gedung DPR RI, Selasa (11/7/2023).
Lebih lanjut, Budi mengatakan bahwa RUU Kesehatan ini akan memperbaiki standar layanan kesehatan primer dan meningkatkan akses masyarakat dalam mendapatkan perawatan medis. Ia juga mengharapkan adanya peningkatan transparansi dan efisiensi dalam pembiayaan.
"Dari tenaga medis yang kurang dan tidak merata, pemerintah bersama DPR RI sepakat bahwa ada kebutuhan untuk peningkatan produksi dan distribusi dokter dan dokter spesialis," terangnya.
"Dari proses perizinan yang sebelumnya rumit menjadi lebih sederhana. Ini membutuhkan upaya penyederhanaan dan perizinan seperti Surat Tanda Registrasi (STR) yang kini berlaku seumur hidup," lanjutnya.
Budi juga menekankan bahwa dengan disahkannya UU Kesehatan baru, tenaga medis akan mendapatkan perlindungan hukum yang lebih baik. Jika ada kasus tindak pidana yang melibatkan tenaga medis, proses pemeriksaan harus melalui majelis terlebih dahulu.
"Dari tenaga medis yang sebelumnya mudah mendapatkan diskriminasi menjadi lebih terlindungi. Tenaga medis membutuhkan perlindungan hukum terhadap tindak kekerasan, pelecehan, dan perlakuan tidak adil dari rekan sejawat," pungkasnya. ***
Editor | : | Hermanto Ansam |
Sumber | : | detik.com |
Kategori | : | Kesehatan |