Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
Umum
15 jam yang lalu
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
2
Ria Ricis Resmi Jadi Janda, Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak
Umum
15 jam yang lalu
Ria Ricis Resmi Jadi Janda, Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak
3
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
Nasional
14 jam yang lalu
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
4
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Olahraga
40 menit yang lalu
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Kesehatan

UU Kesehatan Resmi Disahkan, Budi Gunadi Sadikin: Perlindungan Lebih Baik untuk Tenaga Medis, STR Kini Berlaku Seumur Hidup

UU Kesehatan Resmi Disahkan, Budi Gunadi Sadikin: Perlindungan Lebih Baik untuk Tenaga Medis, STR Kini Berlaku Seumur Hidup
Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Budi Gunadi Sadikin
Selasa, 11 Juli 2023 18:45 WIB
JAKARTA - Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Budi Gunadi Sadikin, mengomentari disahkannya RUU Kesehatan menjadi Undang-Undang melalui Omnibus Law. Ia menilai, hal ini merupakan langkah penting dalam memperbaiki struktur dan sistem kesehatan Indonesia secara keseluruhan.

Dengan adanya revisi Undang-Undang ini, ia berharap masalah seperti penurunan kualitas fasilitas kesehatan dan kekurangan alat medis selama pandemi COVID-19 dapat diantisipasi dan ditangani dengan lebih baik di masa mendatang.

"Pandemi COVID-19 telah membuka mata kita terhadap perlunya perbaikan dalam berbagai aspek," ungkap Budi dalam rapat paripurna di Gedung DPR RI, Selasa (11/7/2023).

Lebih lanjut, Budi mengatakan bahwa RUU Kesehatan ini akan memperbaiki standar layanan kesehatan primer dan meningkatkan akses masyarakat dalam mendapatkan perawatan medis. Ia juga mengharapkan adanya peningkatan transparansi dan efisiensi dalam pembiayaan.

"Dari tenaga medis yang kurang dan tidak merata, pemerintah bersama DPR RI sepakat bahwa ada kebutuhan untuk peningkatan produksi dan distribusi dokter dan dokter spesialis," terangnya.

"Dari proses perizinan yang sebelumnya rumit menjadi lebih sederhana. Ini membutuhkan upaya penyederhanaan dan perizinan seperti Surat Tanda Registrasi (STR) yang kini berlaku seumur hidup," lanjutnya.

Budi juga menekankan bahwa dengan disahkannya UU Kesehatan baru, tenaga medis akan mendapatkan perlindungan hukum yang lebih baik. Jika ada kasus tindak pidana yang melibatkan tenaga medis, proses pemeriksaan harus melalui majelis terlebih dahulu.

"Dari tenaga medis yang sebelumnya mudah mendapatkan diskriminasi menjadi lebih terlindungi. Tenaga medis membutuhkan perlindungan hukum terhadap tindak kekerasan, pelecehan, dan perlakuan tidak adil dari rekan sejawat," pungkasnya. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:detik.com
Kategori:Kesehatan
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/