Kejagung Periksa Dua Saksi Kunci Kasus Korupsi Komoditi Emas
Penulis: Hermanto Ansam
"Kami menargetkan penyidikan kasus ini dapat segera rampung. Oleh karena itu, kami hari ini memeriksa dua saksi yang berperan penting dalam pengelolaan komoditi emas," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Dr. Ketut Sumedana.
RNDM, saksi pertama yang diperiksa, telah memegang berbagai posisi strategis sepanjang periode 2010 hingga 2023, termasuk sebagai LBMA Compliance Officer, Koordinator Implementation Champion/Compliance Officer (LBMA), dan Koordinator Tim Audit Mutu, Lingkungan, K3 internal, SMAP, Laboratorium serta LBMA Responsible Sourcing.
Sementara itu, saksi kedua, BEP, juga memiliki peran penting di dalam Tim Assessment London Bullion Market Association (LBMA) pada tahun 2020.
"Dalam upaya menyelesaikan perkara ini, kami menilai kedua saksi ini memiliki informasi penting yang dapat memperjelas jalannya kasus ini," tutup Ketut. ***
Kategori | : | Hukum |