Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Tak Kesulitan Adaptasi, Sonny Stevens Pernah Jadi Striker
Sumatera Barat
19 jam yang lalu
Tak Kesulitan Adaptasi, Sonny Stevens Pernah Jadi Striker
2
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
Sumatera Barat
20 jam yang lalu
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
3
Borneo FC Jalani Latihan Perdana Hadapi Championship Series
Olahraga
19 jam yang lalu
Borneo FC Jalani Latihan Perdana Hadapi Championship Series
4
Bali United Fokus Persiapan Leg Pertama Championship Series
Olahraga
19 jam yang lalu
Bali United Fokus Persiapan Leg Pertama Championship Series
5
Elias Dolah Ingin Belajar Surfing
Olahraga
19 jam yang lalu
Elias Dolah Ingin Belajar Surfing
6
Kemenpora Dukung Indonesia Tuan Rumah Kejuaraan Dunia Senam 2025
Pemerintahan
15 jam yang lalu
Kemenpora Dukung Indonesia Tuan Rumah Kejuaraan Dunia Senam 2025
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Hukum

Dugaan Korupsi PT Graha Telkom Sigma, Jaksa Periksa Saksi Kunci

Dugaan Korupsi PT Graha Telkom Sigma, Jaksa Periksa Saksi Kunci
Selasa, 11 Juli 2023 18:22 WIB
Penulis: Hermanto Ansam
JAKARTA - Penyidikan kasus dugaan korupsi di PT Graha Telkom Sigma (GTS) memasuki babak baru. Pada Selasa, 11 Juli 2023, tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung RI, memeriksa saksi penting dalam kasus ini.

"Saksi yang dimintai keterangannya adalah LH, yang menjabat sebagai Vice President Finance, Billing, and Collection PT Sigma Cipta Caraka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana.

Pemeriksaan ini merupakan langkah krusial dalam memperkuat bukti dan menyelesaikan pemberkasan perkara dugaan korupsi yang melanda PT GTS dari tahun 2017 hingga 2018.

Perkara ini mencakup dugaan korupsi dalam proyek pengembangan apartemen, perumahan, hotel, dan pemasokan batu split oleh PT Graha Telkom Sigma (GTS) dalam rentang waktu 2017 sampai 2018. Tujuh individu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni TH, HP, JA, RB, AHP, TSL, dan BR.

"Proses penyidikan masih berlangsung dan kami berusaha keras untuk mengumpulkan bukti serta melengkapkan berkas perkara ini. Kami, di Kejaksaan Agung, tidak akan berhenti sampai di sini. Kami akan terus mendalami dan menggali fakta-fakta baru dalam kasus ini," tegas Ketut. ***

Kategori:Nasional, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/