Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Madura United Lanjutkan Target Dengan Semangat K3 Tanpa Pelatih Kepala
Olahraga
21 jam yang lalu
Madura United Lanjutkan Target Dengan Semangat K3 Tanpa Pelatih Kepala
2
Nick Kuippers Bertekad Berikan Hasil Terbaik Untuk Bobotoh
Olahraga
22 jam yang lalu
Nick Kuippers Bertekad Berikan Hasil Terbaik Untuk Bobotoh
3
Borneo FC Siap Lawan Madura United Dan Tambahan Dukungan Spesial
Olahraga
21 jam yang lalu
Borneo FC Siap Lawan Madura United Dan Tambahan Dukungan Spesial
4
Stefano Cugurra Siapkan Cara Hentikan Da Silva-Ciro di Semifinal Leg Pertama
Olahraga
22 jam yang lalu
Stefano Cugurra Siapkan Cara Hentikan Da Silva-Ciro di Semifinal Leg Pertama
5
Pemain Persib Sambut Positif VAR Di Championship Series BRI Liga 1 2023/24
Olahraga
22 jam yang lalu
Pemain Persib Sambut Positif VAR Di Championship Series BRI Liga 1 2023/24
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Nasional

Dampak Kontroversi Santap Kulit Babi, Selebgram Lina Mukherjee Ditahan Kejaksaan Negeri Palembang

Dampak Kontroversi Santap Kulit Babi, Selebgram Lina Mukherjee Ditahan Kejaksaan Negeri Palembang
Tersangka kasus penistaan agama Lina Lutfiawati (tengah) dikawal petugas menuju mobil tahanan saat proses pelimpahan berkas perkara tahap dua di Kejari Palembang.
Selasa, 11 Juli 2023 08:06 WIB
PALEMBANG – Kontroversi kulit babi yang diunggah selebgram Lina Luthfiawati atau yang dikenal dengan Lina Mukherjee telah berujung pada penahanan. Kejaksaan Negeri Palembang menahan Lina yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.

Proses penahanan dilakukan menyusul adanya pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti dari penyidik Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan. Lina kini berada di Lapas Wanita kelas II Palembang untuk masa penahanan mulai 10 hingga 29 Juli 2023.

Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Palembang, Fandie Hasibuan, Lina didakwa melanggar Pasal 28 ayat (2), juncto Pasal 45 ayat (2) UU ITE. Hasibuan juga menegaskan bahwa timnya telah mengkaji setiap unsur dalam berkas perkara tersebut.

Barang bukti yang menjadi dasar dakwaan meliputi ponsel yang digunakan Lina untuk membuat video kontroversial dan akun media sosial @Linamukherjee_. Selain itu, keterangan dari beberapa saksi dan ahli, termasuk ahli sosiologi, ahli bahasa, ahli pidana, dan ahli IT, telah dilampirkan dalam berkas perkara.

"Berkas perkara sudah P21 dan segera akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang. Saat ini, berkas dakwaan sedang dalam proses penyusunan," ujar Hasibuan.

Sebelumnya, Lina tidak ditahan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka. Alasan yang diberikan adalah kondisi kesehatannya yang mengidap maag akut.

Kehebohan bermula dari unggahan konten TikTok Lina yang memperlihatkan dirinya sedang menyantap kulit babi sambil mengucapkan basmallah. Konten tersebut mengundang kritik tajam dan laporan kepolisian dari seorang ustad di Palembang, yang diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Sumatera Selatan pada 15 Maret 2023. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:tempo.co
Kategori:Nasional
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/