https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Nasional

Jokowi Diduga Kuat Dukung Prabowo, Elektabilitas Ganjar Pranowo Terancam

Jokowi Diduga Kuat Dukung Prabowo, Elektabilitas Ganjar Pranowo Terancam
Senin, 10 Juli 2023 11:00 WIB
JAKARTA – Menjelang Pilpres 2024, kabar beredar di ranah politik bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) lebih cenderung mendukung Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto. Hal ini disampaikan oleh Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia, Adi Prayitno.

Adi Prayitno mengungkapkan, dukungan Jokowi terhadap calon presiden dari PDI Perjuangan, Ganjar Pranowo, belum terlihat kuat. "Sementara di lain pihak, para pendukung Prabowo Subianto dan Gerindra menilai pilihan politik Jokowi untuk Pilpres 2024 tampak lebih condong ke Prabowo," ungkapnya, Minggu (9/7/2023).

Ia menambahkan, dinamika politik yang melibatkan Jokowi dan Prabowo berdampak positif terhadap elektabilitas Prabowo sebagai capres. Menurut Adi, hubungan baik antara Jokowi dan Prabowo ikut meningkatkan elektabilitas Prabowo Subianto.

"Dari perspektif ini, Partai Gerindra mendapatkan manfaat politik dari situasi ini. Ini terjadi akibat hubungan yang baik dan kedekatan yang terus dipertahankan oleh Jokowi dan Prabowo Subianto," urainya.

Adi memprediksi jika kondisi ini berlanjut hingga Februari 2024, Ganjar Pranowo dan PDI Perjuangan berpotensi mengalami penurunan dukungan. "Korbannya tentu Ganjar Pranowo dan PDIP, karena terkesan Jokowi tidak all-out mendukung PDIP dan Ganjar Pranowo," paparnya.

Berdasarkan survei Indonesia Political Opinion (IPO) pada 5 hingga 13 Juni 2023, Prabowo Subianto berada di puncak simulasi tiga nama capres dengan elektabilitas 37,2 persen. Menyusul di posisi kedua, ada Anies Baswedan dengan dukungan 31,5 persen dan Ganjar Pranowo di posisi ketiga dengan dukungan 26,8 persen.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan jadwal pendaftaran calon presiden dan wakil presiden mulai 19 Oktober hingga 25 November 2023. Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), calon presiden dan wakil presiden harus didukung oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki paling sedikit 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di DPR RI, yang berarti calon presiden dan wakil presiden untuk Pilpres 2024 harus mendapatkan dukungan minimal 115 kursi. Alternatif lain, pasangan calon dapat diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. ***

Editor:Hermanto Ansam
Kategori:Nasional
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/