Skandal Korupsi Guncang Industri Kelapa Sawit: Aset Besar Disita dari Wilmar, Musim Mas, dan Permata Hijau
Penulis: Hermanto Ansam
Aksi ini dilakukan sebagai bagian dari investigasi atas dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada periode Januari hingga April 2022.
"Dalam penggeledahan tersebut, kami telah berhasil menyita sejumlah aset yang cukup signifikan," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Dr. Ketut Sumedana, Sabtu (8/7/2023).
Hasil penggeledahan mencakup tanah seluas lebih dari 81 hektar dan mata uang dalam jumlah besar dalam berbagai denominasi - Rupiah, Dollar AS, Ringgit Malaysia, dan Dollar Singapura.
Menurut Dr. Sumedana, penyitaan dan penggeledahan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRINT-1334/F.2/Fd.1/07/2023.
Pengungkapan ini menambah panjang daftar skandal korupsi yang melibatkan industri kelapa sawit di Indonesia. Melalui tindakan tegas ini, pihak berwenang berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku lainnya dan mendorong praktik bisnis yang lebih transparan dan adil.
"Ini bukan hanya tentang penegakan hukum. Ini juga tentang memastikan keberlanjutan dan integritas industri kelapa sawit kita, yang merupakan bagian penting dari ekonomi kita,'' tutupnya. ***
Kategori | : | Hukum |