Pengacara Maqdir Ismail Dipanggil Kejagung Terkait Pengembalian Dana Rp27 Miliar
Penulis: Hermanto Ansam
''Tim Penyidik Kejaksaan Agung akan melakukan pemeriksaan terhadap Ismail berdasarkan surat panggilan saksi. Pemeriksaan ini direncanakan pada Senin, 10 Juli 2023 pukul 09.00 WIB dan akan berlangsung di Gedung Bundar JAM PIDSUS,'' ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Dr. Ketut Sumedana, dalam keterangan persnya yang diterima GoSumbar.com, Jumat (7/7/2023).
Dalam pemeriksaan ini, tim penyidik meminta Maqdir Ismail untuk membawa uang sebesar Rp27 Miliar, sesuai dengan pernyataannya di media. Hal ini bertujuan untuk memberikan klarifikasi dan transparansi dalam perkara yang saat ini sedang dalam proses penyidikan dan persidangan.
Pemanggilan Maqdir Ismail ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ini juga terkait dengan penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika pada periode 2020 hingga 2022. ***