Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Madura United Persembahkan Kemenangan Untuk Suporter
Sepakbola
22 jam yang lalu
Madura United Persembahkan Kemenangan Untuk Suporter
2
Kadek Agung Sedih Bali United Kebobolan Di Menit Akhir
Sepakbola
22 jam yang lalu
Kadek Agung Sedih Bali United Kebobolan Di Menit Akhir
3
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
Sumatera Barat
19 jam yang lalu
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
4
Riski Afrisal Langsung Fokus Penuh Untuk Laga Leg Kedua
Olahraga
22 jam yang lalu
Riski Afrisal Langsung Fokus Penuh Untuk Laga Leg Kedua
5
Borneo FC Sudah Tampilkan Yang Terbaik, Angga Saputro: Masih Ada Peluang
Olahraga
21 jam yang lalu
Borneo FC Sudah Tampilkan Yang Terbaik, Angga Saputro: Masih Ada Peluang
6
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
18 jam yang lalu
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Nasional

PNS dan Karyawan Swasta Sambut Libur Idul Adha dengan Aturan Cuti yang Berbeda, Ini Ketentuannya

PNS dan Karyawan Swasta Sambut Libur Idul Adha dengan Aturan Cuti yang Berbeda, Ini Ketentuannya
Senin, 26 Juni 2023 18:21 WIB
JAKARTA – Jadwal libur panjang Hari Raya Idul Adha 2023 telah ditentukan oleh pemerintah, yaitu pada 28 dan 30 Juni. Dengan penjadwalan ini, para pekerja dapat menikmati libur panjang selama 5 hari di minggu tersebut.

Urutan hari libur dimulai pada Rabu, 28 Juni dan diakhiri pada Jumat, 30 Juni. Di antara kedua tanggal tersebut, yaitu pada Kamis, 29 Juni, ditetapkan sebagai libur nasional untuk perayaan Idul Adha. Menambah durasi libur, 1 dan 2 Juli jatuh pada hari Sabtu dan Minggu, yang biasanya adalah hari libur.

Namun, terdapat beberapa ketentuan berbeda antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pekerja sektor swasta terkait hak cuti. Melalui Keputusan Presiden (Keppres) 24 tahun 2022, pemerintah menegaskan bahwa cuti bersama Idul Adha 2023 bagi PNS tidak akan memotong hak cuti tahunan mereka.

"Cutinya tidak akan memotong hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara," demikian bunyi kebijakan tersebut.

Dalam kebijakan yang sama, disebutkan bahwa PNS yang tidak mendapatkan cuti bersama, hak cuti tahunannya akan ditambah sesuai jumlah cuti bersama yang tidak diterima.

Sementara itu, peraturan ini tidak berlaku bagi karyawan swasta. Menurut Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, penetapan cuti bersama untuk pekerja swasta bersifat opsional dan dilakukan berdasarkan kesepakatan antara perusahaan dan karyawan, dengan mempertimbangkan kebutuhan operasional perusahaan.

"Penetapan cuti bersama bagi pekerja swasta adalah pilihan dan harus berdasarkan kesepakatan antara perusahaan dan karyawan, dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan," kata Ida dalam konferensi pers virtual pada Kamis (22/6/2023).

Ida menjelaskan bahwa perusahaan dapat meminta pekerjanya untuk tetap bekerja selama cuti bersama, asalkan telah disepakati oleh kedua belah pihak. Karyawan yang memilih cuti di hari cuti bersama akan mengurangi hak cuti tahunannya.

"Jika karyawan memutuskan untuk cuti di hari cuti bersama, maka hak cuti tahunannya akan berkurang. Namun, bagi karyawan yang memutuskan untuk bekerja selama cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang dan mereka mendapatkan upah seperti hari kerja biasa," jelas Ida. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:detik.com
Kategori:Nasional
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/