PNS dan Karyawan Swasta Sambut Libur Idul Adha dengan Aturan Cuti yang Berbeda, Ini Ketentuannya
Urutan hari libur dimulai pada Rabu, 28 Juni dan diakhiri pada Jumat, 30 Juni. Di antara kedua tanggal tersebut, yaitu pada Kamis, 29 Juni, ditetapkan sebagai libur nasional untuk perayaan Idul Adha. Menambah durasi libur, 1 dan 2 Juli jatuh pada hari Sabtu dan Minggu, yang biasanya adalah hari libur.
Namun, terdapat beberapa ketentuan berbeda antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pekerja sektor swasta terkait hak cuti. Melalui Keputusan Presiden (Keppres) 24 tahun 2022, pemerintah menegaskan bahwa cuti bersama Idul Adha 2023 bagi PNS tidak akan memotong hak cuti tahunan mereka.
"Cutinya tidak akan memotong hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara," demikian bunyi kebijakan tersebut.
Dalam kebijakan yang sama, disebutkan bahwa PNS yang tidak mendapatkan cuti bersama, hak cuti tahunannya akan ditambah sesuai jumlah cuti bersama yang tidak diterima.
Sementara itu, peraturan ini tidak berlaku bagi karyawan swasta. Menurut Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, penetapan cuti bersama untuk pekerja swasta bersifat opsional dan dilakukan berdasarkan kesepakatan antara perusahaan dan karyawan, dengan mempertimbangkan kebutuhan operasional perusahaan.
"Penetapan cuti bersama bagi pekerja swasta adalah pilihan dan harus berdasarkan kesepakatan antara perusahaan dan karyawan, dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan," kata Ida dalam konferensi pers virtual pada Kamis (22/6/2023).
Ida menjelaskan bahwa perusahaan dapat meminta pekerjanya untuk tetap bekerja selama cuti bersama, asalkan telah disepakati oleh kedua belah pihak. Karyawan yang memilih cuti di hari cuti bersama akan mengurangi hak cuti tahunannya.
"Jika karyawan memutuskan untuk cuti di hari cuti bersama, maka hak cuti tahunannya akan berkurang. Namun, bagi karyawan yang memutuskan untuk bekerja selama cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang dan mereka mendapatkan upah seperti hari kerja biasa," jelas Ida. ***
Editor | : | Hermanto Ansam |
Sumber | : | detik.com |
Kategori | : | Nasional |