Home  /  Berita  /  Lingkungan

KKP Hentikan Selamanya Aktivitas Penambangan Pasir di Pulau Rupat Riau

KKP Hentikan Selamanya Aktivitas Penambangan Pasir di Pulau Rupat Riau
Rabu, 21 Juni 2023 21:21 WIB
JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) secara resmi menyetop aktivitas penambangan pasir di Pulau Rupat, Riau secara permanen. Penghentian ini menunjukkan komitmen serius KKP dalam melindungi ekosistem pantai Pulau Rupat.

Tindakan tegas KKP ini datang sebagai jawaban atas tuntutan puluhan nelayan Suka Damai di Beting Aceh dan Pulau Babi, Rupat Utara, yang mendesak pemulihan Pulau Rupat dari ancaman penambangan pasir laut.

"Dalam prinsipnya, kami telah resmi mengakhiri operasi penambangan di Pulau Rupat yang telah terbukti merusak ekosistem mangrove dan padang lamun," kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksda TNI Adin Nurawaluddin, Rabu (21/6/2023).

Adin menjelaskan, sebelumnya KKP telah melacak dan menyegel kapal penambangan pasir milik PT LMU, dan menerapkan tindakan pemerintah untuk menghentikan aktivitas penambangan dan transportasi pasir laut di Pulau Babi, Beting Aceh, dan Pulau Rupat. Tindakan ini diambil sebab aktivitas tersebut diduga telah merusak ekosistem sekitar pada akhir Februari 2022.

"Kami telah membentuk tim pakar ekosistem pesisir dan laut untuk menyelidiki kasus di Rupat. Analisis kami terhadap kerusakan yang terjadi di perairan Pulau Rupat menunjukkan bahwa 25% kerusakan disebabkan oleh faktor alam dan 75% sisanya adalah akibat tindakan atau kelalaian manusia," jelas Adin.

Mengenai kerusakan yang telah terjadi, Adin tegas menyampaikan bahwa KKP telah menghentikan secara permanen aktivitas penambangan di daerah tersebut. KKP juga telah mengajukan permintaan peninjauan ulang izin penambangan di perairan Pulau Rupat ke Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM).

PT. LMU dan perusahaan lain yang turut berkontribusi terhadap kerusakan ini juga dikenakan sanksi berupa denda administratif sebagai akuntabilitas atas kerusakan yang mereka sebabkan.

Dalam upaya mencegah penambangan pasir yang semakin meluas, pemerintah telah merilis Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sendimentasi Laut. Adin menekankan bahwa regulasi ini tidak akan memberikan ruang bagi aktivitas penambangan pasir laut dengan alasan sedimentasi.

"Justru, dikeluarkannya PP 26 Tahun 2023 ini bertujuan untuk menghindari insiden seperti yang terjadi di Pulau Rupat agar tidak terulang di masa mendatang," terang Adin.

Adin memfokuskan bahwa dengan dikeluarkannya PP Nomor 26 Tahun 2023, penentuan lokasi tambang sendimen hanya bisa dilakukan berdasarkan penelitian dari tim ahli. Dengan demikian, lokasi yang diizinkan untuk penambangan adalah lokasi dengan sendimen yang dapat diekstraksi, bukan pasir yang memiliki peran penting dalam pembentukan pulau atau ekosistem laut.

"Sebelum diterbitkannya PP 26/2023, pasir dianggap sebagai salah satu bahan yang dapat ditambang. Namun, dengan dikeluarkannya PP 26/2023, penambangan di Pulau Rupat secara permanen dilarang karena lokasi tersebut tidak mungkin ditentukan sebagai lokasi sendimen karena merupakan bagian dari pulau-pulau kecil terluar yang dilindungi," tegas Adin.

Adin menjelaskan lebih lanjut, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 62 Tahun 2010 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil Terluar dan Keppres No.6 Tahun 2017 tentang Penetapan Pulau-Pulau Kecil Terluar, pemanfaatan Pulau Rupat hanya diizinkan untuk kepentingan pertahanan, konservasi, dan kesejahteraan masyarakat.

"Saya ingin menegaskan sekali lagi bahwa Pulau Rupat dilarang untuk kegiatan penambangan. Kami berharap penegasan ini dapat meredakan kecemasan nelayan di sekitar Pulau Rupat," pungkas Adin.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, mengatakan bahwa manajemen sedimentasi setelah diterbitkannya PP Nomor 26 Tahun 2023 bertujuan untuk melindungi ekologi dan mempertahankan keberlanjutan ekosistem. Tujuan ini diwujudkan melalui strategi pengawasan yang ketat dengan patroli Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan yang diintegrasikan dengan teknologi satelit, sehingga tidak ada lagi aktivitas penambangan yang merusak kelestarian laut. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:detik.com
Kategori:Lingkungan
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/