Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Dikalahkan Uzbekistan, Timnas U 23 Indonesia Masih Ada Peluang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
13 jam yang lalu
Dikalahkan Uzbekistan, Timnas U 23 Indonesia Masih Ada Peluang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
2
Berpeluang Raih Norma Grand Master, Aditya Butuh 1 Poin Kemenangan
Olahraga
16 jam yang lalu
Berpeluang Raih Norma Grand Master, Aditya Butuh 1 Poin Kemenangan
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Hukum

Kasus Mario Dandy - David Ozora, Restitusi Rp100 Miliar Dijatuhkan, Kekayaan Dandy Terancam Disita

Kasus Mario Dandy - David Ozora, Restitusi Rp100 Miliar Dijatuhkan, Kekayaan Dandy Terancam Disita
Mario Dandy.
Jum'at, 16 Juni 2023 13:48 WIB
JAKARTA – Kasus penganiayaan yang melibatkan Mario Dandy terhadap David Ozora memasuki babak baru. Mario Dandy diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp100 miliar lebih kepada David Ozora.

"Sudah diputuskan bahwa Mario Dandy harus membayar restitusi senilai Rp100 miliar lebih. Biaya ini dihitung berdasarkan berbagai faktor, seperti biaya medis David, biaya perawatan di rumah sakit, dan keadaan David saat ini," kata Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Susilaningtyas, Kamis (15/6/2023).

Selain biaya medis dan perawatan, LPSK juga mempertimbangkan biaya yang dikeluarkan keluarga Ozora selama perawatan David di rumah sakit dan pengurusan kasus ini di pihak hukum.

"Orang tua David harus meninggalkan pekerjaan mereka untuk merawat David sejak awal kasus ini. Oleh karena itu, kehilangan penghasilan mereka juga diperhitungkan dalam restitusi ini,'' tambahnya.

Lebih jauh lagi, David kini harus menghadapi tantangan lain. Pasca penganiayaan, kondisinya memburuk dan menurut dokter, David tidak akan bisa pulih sepenuhnya. Hal ini berarti David harus menjalani perawatan jangka panjang di rumah, yang tentu saja memerlukan biaya tambahan.

Selain itu, masalah pendidikan David juga menjadi perhatian. David sekarang kesulitan melanjutkan pendidikannya. Masa-masa berharga yang seharusnya dihabiskan di sekolah, kini harus dihabiskan di rumah.

Susilaningtyas juga mengungkapkan bahwa biaya bantuan hukum termasuk dalam perhitungan restitusi, sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi Kepada Korban Tindak Pidana. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:tvonenews.com
Kategori:Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/