Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Dikalahkan Uzbekistan, Timnas U 23 Indonesia Masih Ada Peluang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
12 jam yang lalu
Dikalahkan Uzbekistan, Timnas U 23 Indonesia Masih Ada Peluang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
2
Berpeluang Raih Norma Grand Master, Aditya Butuh 1 Poin Kemenangan
Olahraga
14 jam yang lalu
Berpeluang Raih Norma Grand Master, Aditya Butuh 1 Poin Kemenangan
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Hukum

PN Padang 'Tampar' Lion Air dengan Denda Rp 39,9 Juta Rupiah Terkait Koper Hilang

PN Padang Tampar Lion Air dengan Denda Rp 39,9 Juta Rupiah Terkait Koper Hilang
Minggu, 11 Juni 2023 23:32 WIB
PADANG – Pengadilan Negeri (PN) Padang, Sumatera Barat memberikan denda mencapai Rp 39,9 juta kepada Lion Air dalam kasus hilangnya koper milik penumpang bernama Yonnis Fendri. Keputusan ini mencengangkan banyak pihak karena melebihi standar Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 77 Tahun 2011.

Kronologi masalah ini berawal ketika Yonnis Fendri, penumpang Lion Air, melakukan perjalanan dari Bandar Lampung ke Padang pada tanggal 25 November 2022. Koper miliknya menghilang ketika dia sampai di Bandara Internasional Minangkabau, Padang setelah transit di Bandara Soekarno-Hatta.

Yonnis Fendri yang merasa dirugikan meminta ganti rugi. Namun, Lion Air mengajukan penawaran ganti rugi sesuai dengan Permenhub Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara.

Tak puas dengan penawaran ini, Yonnis Fendri mengajukan gugatan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Padang.

"Mengingat Permenhub 77/2011, kami sebagai maskapai siap mengganti rugi sesuai aturan yang berlaku," kata perwakilan Lion Air.

Namun, alasan tersebut ditolak oleh BPSK Kota Padang. Pada tanggal 3 Maret 2023, BPSK memutuskan bahwa Lion Air harus membayar ganti rugi sebesar Rp 9.911.400 dan denda administratif sebesar Rp 30 juta kepada Yonnis Fendri.

Tentu saja, Lion Air terkejut dengan putusan tersebut dan kemudian mengajukan banding ke PN Padang.

Namun Ketua majelis hakim PN Padang,bFerry Hardiansyah, yang didampingi oleh Eka Prasetia Budi Dharma dan Sayed Kadhimsyah memberikan keputusan ''Menolak permohonan keberatan dari Pemohon tersebut''.

Majelis hakim menilai bahwa Permenhub tidak boleh mengesampingkan amanat UU Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 4 ayat c yang berbunyi "Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang".

Menurut majelis hakim, perusahaan pengangkutan udara bertanggung jawab mengganti kerugian yang dialami masyarakat. Hal ini harus dihubungkan dengan aturan tentang penilaian jumlah ganti kerugian atas bagasi yang tercatat, sebagaimana dalam UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:detik.com
Kategori:Hukum, Sumatera Barat
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/