Home  /  Berita  /  GoNews Group

Ini Tanggapan Ketua KPU Soal Usulan KPK Mengenai Pelaporan Harta Kekayaan Caleg

Ini Tanggapan Ketua KPU Soal Usulan KPK Mengenai Pelaporan Harta Kekayaan Caleg
Ilustrasi KPU.
Rabu, 24 Mei 2023 20:37 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy

JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari, memberikan tanggapannya terhadap surat yang dikirimkan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, yang mengusulkan agar KPU mewajibkan para calon anggota legislatif (caleg) untuk melaporkan harta kekayaan mereka.

Hasyim mengungkapkan pandangannya mengenai hal ini dan menjelaskan alasan mengapa pelaporan harta kekayaan hanya berlaku setelah caleg terpilih.

Dalam pandangannya, Hasyim merujuk pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 yang telah menetapkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagai salah satu persyaratan bagi calon legislatif.

Namun, Hasyim menjelaskan bahwa KPU hanya akan meminta pelaporan LHKPN dari caleg setelah mereka terpilih sebagai anggota legislatif. "Hasil pemilu terdiri dari tiga jenis, yaitu perolehan suara, perolehan kursi, dan calon terpilih," ujar Hasyim kepada wartawan di kantor KPU, Jakarta, Rabu (24/5)

Oleh karena itu, persyaratan melaporkan LHKPN hanya berlaku untuk penetapan calon terpilih dan akan diatur dalam Peraturan KPU mengenai penetapan hasil pemilu, yang mencakup perolehan suara, perolehan kursi, dan calon terpilih.

Hasyim menyebutkan aturan yang relevan dalam PKPU Pasal 37 ayat (1) Nomor 20/2018 yang menyatakan, "Dalam hal bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) ditetapkan sebagai calon terpilih, yang bersangkutan wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara."

Lebih lanjut, Hasyim menegaskan bahwa KPU telah menjelaskan posisinya kepada KPK sejak lembaga antirasuah tersebut mengirimkan surat pada tanggal 16 Mei lalu. Komitmen KPU dalam hal ini sudah ada sejak awal, dan saat ini mereka sudah berkomunikasi langsung dengan pimpinan KPK mengenai hal tersebut.

Sebelumnya, KPK mengirim surat kepada KPU yang berisi usulan untuk mewajibkan para caleg melaporkan harta kekayaan mereka. KPK meminta agar KPU menjadikan Tanda Terima LHKPN sebagai salah satu syarat pelantikan dan mempertahankan praktik baik dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi.

Proses pelaporan ini dapat dilakukan secara online melalui elhkpn.kpk.go.id setelah Daftar Calon Tetap (DCT) diterbitkan oleh KPU. Dalam jadwal KPU, DCT akan ditetapkan pada 4 November 2023.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/