Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
Olahraga
20 jam yang lalu
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
2
Ciro Alves Dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Sepakbola
19 jam yang lalu
Ciro Alves Dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
3
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
Olahraga
19 jam yang lalu
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
4
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
Olahraga
19 jam yang lalu
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
5
Ginting Tak Mampu Lepas dari Tekanan, Indonesia Tertinggal 0-1 dari China
Olahraga
16 jam yang lalu
Ginting Tak Mampu Lepas dari Tekanan, Indonesia Tertinggal 0-1 dari China
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Politik

Dilaporkan Istri Kedua ke MKD, Bukhori Yusuf: Itu Fitnah!

Dilaporkan Istri Kedua ke MKD, Bukhori Yusuf: Itu Fitnah!
Anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Bukhori Yusuf. (Foto: istimewa)
Senin, 22 Mei 2023 20:51 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy

JAKARTA - Anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Bukhori Yusuf, mengaku difitnah usai dialporkan istri keduanya ke MKD DPR atas dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga.

Bukhori menyebut laporan M itu sebagai fitnah. Ia juga menyebut akan segera membuat penjelasan ke pers. "Ini cuma fitnah. Nanti kuasa hukum saya akan membuat rilis ya," ucap Bukhori, Senin (22/5/2023)

Sebelumnya, selain dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Bukhori Yusuf juga dilaporkan oleh istri keduanya itu ke polisi atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Kuasa hukum korban, Srimiguna, mengungkapkan niatnya untuk melaporkan Bukhori Yusuf ke MKD karena sebagai anggota dewan aktif, dia diduga melanggar peraturan DPR. "Dugaan BY melanggar peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik DPR RI, Pasal 2, ayat (2)," ungkap Srimiguna dalam keterangan resmi pada Senin (22/5/2023).

Srimiguna juga menyebutkan Pasal 2, ayat (4), bagian kedua Integritas Pasal 3, angka (1), yang menyatakan bahwa anggota DPR harus menghindari perilaku tidak pantas atau tidak patut yang dapat merendahkan citra dan kehormatan DPR, baik di dalam maupun di luar gedung DPR, sesuai dengan etika dan norma masyarakat yang berlaku, serta Pasal 3, ayat (4), yang mengharuskan anggota DPR menjaga nama baik dan kewibawaan DPR. Selain itu, BY juga diduga melanggar Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib, yaitu Pasal 12 huruf a, b, dan g, yang berkaitan dengan ketaatan terhadap tata tertib dan kode etik, serta Pasal 10 ayat (2) yang berkaitan dengan sumpah/janji sebagai anggota DPR.

"Kami akan memasukkan Laporan Pengaduan Pelanggaran Kode Etik pada Senin, 22 Mei 2023, di Gedung DPR/MPR RI," ujar Srimiguna.

Lebih lanjut, Srimiguna menjelaskan bahwa korban mengaku telah mengalami KDRT selama masa pernikahannya dengan BY sejak tahun 2022, dan peristiwa tersebut berakhir pada November 2022. Srimiguna juga menyebut bahwa dugaan KDRT yang dilakukan oleh BY ini juga diketahui oleh istri pertamanya, RKD, dan anak-anak mereka, termasuk FH. Pada bulan November 2022, korban melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Kota Bandung, Jawa Barat.

"Korban kemudian meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada bulan Desember 2022," jelas Srimiguna. "Setelah melalui serangkaian prosedur oleh LPSK, korban secara resmi mendapatkan perlindungan dari LPSK pada bulan Januari 2023, dengan Perlindungan Fisik Melekat (Pamwalkat) dan Pendampingan Pemulihan Psikis oleh Psikolog LPSK," tambahnya.

Namun, Srimiguna menyampaikan kekecewaannya terhadap proses penyelidikan yang tidak kunjung selesai dan memakan waktu hampir tujuh bulan. Namun, sejak Mei 2023, proses penyelidikan kasus ini telah ditingkatkan dan dilimpahkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri di Jakarta.

Srimiguna juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap korban KDRT dan memastikan bahwa korban telah mendapatkan dukungan dan pemulihan psikis melalui pendampingan dari LPSK. Dalam hal ini, Srimiguna berharap bahwa proses hukum akan berjalan dengan adil dan korban akan mendapatkan keadilan yang mereka cari.

Meskipun identitas anggota DPR yang dilaporkan tidak diungkapkan secara lengkap oleh Srimiguna, Wakil Ketua MKD DPR, Nazaruddin Dek Gam, membenarkan bahwa anggota DPR yang dilaporkan terkait kasus KDRT ini adalah Bukhori Yusuf.

Nazaruddin mengungkapkan bahwa laporan tersebut akan segera diverifikasi dan MKD berpotensi memanggil Bukhori untuk klarifikasi lebih lanjut.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/