Home  /  Berita  /  Pemerintahan

Menkominfo Johnny Plate jadi Tersangka Korupsi BTS Usai 3 Kali Diperiksa Kejagung

Menkominfo Johnny Plate jadi Tersangka Korupsi BTS Usai 3 Kali Diperiksa Kejagung
Foto Kejagung konpers penetapan Johnny Plate sebagai tersangka: (Andhika Prasetia/detikcom)
Rabu, 17 Mei 2023 13:12 WIB

JAKARTA - Menkominfo Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka korupsi BTS Kominfo oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Johnny ditetapkan sebagai tersangka setelah tiga kali diperiksa menjadi saksi.

"Atas hasil pemeriksaan tersebut, sehingga penyidik telah meningkatkan status yang bersangkutan, setelah jadi saksi menjadi tersangka, dan selanjutnya terhadap yang bersangkutan kita lakukan tindakan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejagung," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi saat jumpa pers di Gedung bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (17/5/2023).

Kuntadi mengatakan dalam kasus ini negara telah merugi Rp 8,032 triliun. Saat ini penyidik masih terus mengusut keterlibatan Johnny Plate dan tersangka lainnya.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumendana sebelumnya mengatakan Johnny diperiksa untuk ketiga kalinya sebagai saksi dalam kasus korupsi BTS Kominfo. Johnny diketahui pertama kali memenuhi panggilan Kejagung pada 14 Februari 2023. "Menkominfo ya hari ini ya beliau sudah datang menempati panggilan dari teman-temah penyidik ya, ini merupakan panggilan yang ketiga," ujar Ketut.

Ketut mengatakan Plate diperiksa usai adanya hasil LHP BPKP yang menyatakan ada kerugian negara sebesar Rp 8 trilun dalam kasus BTS Kominfo. Ketut mengatakan materi pemeriksaan Plate terkait kerugian negara itu.

"Kita sudah mendapatkan hasil pemeriksaan dari LHP BPKP ini perlu diklarifikasi kenala kerugiannya begitu besar sampai 8 triliun lebih," pungkasnya.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Peristiwa, Hukum, Pemerintahan
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/