Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
Olahraga
22 jam yang lalu
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
2
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
Olahraga
20 jam yang lalu
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
3
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
Olahraga
19 jam yang lalu
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
4
Lawan Irak, Ini Harapan Iwan Bule Jelang Laga Timnas Indonesia
Olahraga
16 jam yang lalu
Lawan Irak, Ini Harapan Iwan Bule Jelang Laga Timnas Indonesia
5
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
Olahraga
10 jam yang lalu
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
6
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
Olahraga
14 jam yang lalu
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Hukum

Hubungan Terlarang Berujung Pemerasan, Kakak Tiri di Batang Akhirnya Meringkuk Dalam Jeruji Besi

Hubungan Terlarang Berujung Pemerasan, Kakak Tiri di Batang Akhirnya Meringkuk Dalam Jeruji Besi
Ilustrasi. (net)
Senin, 01 Mei 2023 13:05 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy

BATANG - Seorang Pria inisial RA (34) asal Batang, dibekuk jajaran Satreskrim Polres Batang di wilayah Kadilangu Batang, pada hari Minggu (30/4/2023) kemarin.

RA ditangkap polisi karena diduga telah melakukan pemerasan terhadap seorang perempuan yang merupakan adik tirinya sendiri. Hal tersebut diungkapkan AKBP Saufi Salamun melalui Kasat Reskrim, AKP Andi Fajar, saat dihubungi, Senin (01/5/2023).

"Minggu kemarin kita amankan saudara RA, warga Kecamatan Batang yang diduga telah melakukan tindak pidana pemerasan," ujarnya.

Sebelum melakukan penangkapan kata AKP Andi Fajar, pihaknya telah menerima laporan dari seorang wanita berinisial ZA, (24) yang merupakan warga Kecamatan Kandeman Kabupaten Batang. "Jadi korban melapor kalau dirinya itu dimintai sejumlah uang, dengan disertai ancaman," tukasnya.

Menurutnya, antara pelaku dan korban sudah menjalin hubungan terlarang sejak delapan tahun. Dimana saat itu, ZA masih berusia belasan tahun. "Jadi ini pelaku adalah kakak tiri korban, mereka ini katakanlah pacaran begitu. Namun keduanya ini tidak tinggal satu rumah, alhasil mereka sering melakukan adegan mesra lewat ponsel alias VCS," ujarnya.

Dari seringnya melakukan Video Call Sex atau VCS itu kata Andi Fajar, tersangka akhirnya memiliki niat jahat dengan diam-diam merekam saat mereka bermesraan.

"Jadi rekaman adegan mesum dengan adik tirinya itulah yang digunakan untuk memeras korban. Selama bertahun-tahun, korban sudah mengeluarkan uang sejumlah 30 jutaan atas permintaan tersangka," jelasnya.

Sebelum ditangkap, bahkan pelaku sempat memeras korban dengan meminta uang sebanyak Rp2 Juta. "Jadi pemerasan terakhir sekitar Rp2 Juta," pungkasnya.

Guna mempertangungjawabkan perbuatannya, kini tersangka sudah diamankan dan meringkuk di Mapolres Batang.***

Kategori:Peristiwa, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/