Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
19 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
2
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
19 jam yang lalu
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
3
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Sumatera Barat
18 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
4
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
Umum
8 jam yang lalu
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
5
Ria Ricis Resmi Jadi Janda, Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak
Umum
8 jam yang lalu
Ria Ricis Resmi Jadi Janda, Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak
6
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
Nasional
7 jam yang lalu
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  GoNews Group

KPK: OTT Bupati Meranti Terkait Suap Pengadaan Jasa Umroh

KPK: OTT Bupati Meranti Terkait Suap Pengadaan Jasa Umroh
Bupati Meranti Muhammad Adil saat tiba di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Media Indonesia)
Jum'at, 07 April 2023 19:23 WIB

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan penangkapan Bupati Meranti Muhammad Adil, Kamis (6/4/2023) malam, terkait dugaan suap pengadaan jasa umroh.

Diketahui KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kepulauan Meranti dan menahan puluhan orang, termasuk Bupati Meranti. "Suap pengadaan jasa umroh. Itu yang ter-capture awal selanjutnya kami kembangkan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melalui keterangan tertulis, Jumat (7/4/2023).

Ghufron belum bisa memerinci lebih lanjut tindakan koruptif yang terjadi, karena masih dalam pengembangan. KPK menduga ada pemotongan dari pengadaan jasa umroh itu. "Pemotongan uang persediaan dan ganti uang persediaan (UP dan GUP ) dipotong 5%-10%," ujar Ghufron.

Adil merupakan pejabat pertama yang terjaring OTT KPK pada 2023. Upaya paksa itu dipastikan sesuai aturan berlaku. Baca juga: Puluhan Orang yang Terjaring OTT KPK di Kepulauan Meranti Segera Dibawa ke Jakarta

"Saya selalu menyampaikan bahwa saya bekerja profesional sesuai ketentuan Hukum dan peraturan perundang-undangan," kata Ketua KPK Firli Bahuri melalui keterangan tertulis, Jumat (7/4/2023).

Firli menegaskan patokan aturan berlaku dalam penangkapan menjadi harga mati. Sebab, dia tidak mau KPK kalah gugatan karena gegabah saat melakukan operasi senyap. "Tidak boleh ada cacat hukum di akhir masa jabatan pimpinan KPK karena kami berlima selalu hati-hati, proden dan kompak dalam membuat keputusan," tegas Firli.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Peristiwa, Hukum, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/