Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ezra Walian Bertekad Sudahi Puasa Juara Persib Bandung
Olahraga
9 jam yang lalu
Ezra Walian Bertekad Sudahi Puasa Juara Persib Bandung
2
Kadek Agung Sedih Bali United Kebobolan Di Menit Akhir
Sepakbola
9 jam yang lalu
Kadek Agung Sedih Bali United Kebobolan Di Menit Akhir
3
Madura United Persembahkan Kemenangan Untuk Suporter
Sepakbola
9 jam yang lalu
Madura United Persembahkan Kemenangan Untuk Suporter
4
Riski Afrisal Langsung Fokus Penuh Untuk Laga Leg Kedua
Olahraga
9 jam yang lalu
Riski Afrisal Langsung Fokus Penuh Untuk Laga Leg Kedua
5
Borneo FC Sudah Tampilkan Yang Terbaik, Angga Saputro: Masih Ada Peluang
Olahraga
8 jam yang lalu
Borneo FC Sudah Tampilkan Yang Terbaik, Angga Saputro: Masih Ada Peluang
6
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
Sumatera Barat
6 jam yang lalu
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Hukum

Gara-gara Rokok, Pegawai RRI Sorong Tewas dengan Belasan Luka Tusukan

Gara-gara Rokok, Pegawai RRI Sorong Tewas dengan Belasan Luka Tusukan
ilustrasi Police Line. (Foto: istimewa)
Sabtu, 01 April 2023 19:07 WIB

PAPUA - Polisi mengungkap kasus pembunuhan terhadap korban pegawai Radio Republik Indonesia (RRI) Sorong atas nama Eli Elkana Baru (30) pada 21 Januari 2023 dengan menangkap tersangka berinisial SA (23) di Sorong Kota, Papua Barat Daya. Tersangka merupakan residivis atas kasus pencurian yang dibebaskan pada 01 Januari 2023.

"Kemudian berselang beberapa Minggu tepatnya pada 21 Januari 2023 kembali melakukan aksi pembunuhan," kata Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Happy Perdana Yudianto di Mapolresta Sorong Kota, Jumat (31/3/2023).

Kronologi awal pembunuhan bermula ketika pelaku sudah dalam kondisi setengah sadar karena dipengaruhi minuman keras berpapasan dengan korban di jalan. Saat itu, pelaku meminta diberikan rokok.

"Mungkin korban ini tidak mau memberikan rokok, akhirnya pelaku sakit hati terhadap korban. Setelah itu pelaku masih melakukan kegiatan lain, namun ketika kembali ia masih teringat akan rasa sakit hatinya, lalu pelaku ini mencari tempat tinggal korban," ujar dia.

Selain menghabisi korban dengan 11 luka tusukan menggunakan badik, pelaku juga menggasak barang berharga milik korban berupa satu buah laptop handphone dan kamera. "Jadi hukuman yang diberikan sesuai dengan pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP dan atau pasal 365 KUHP dan atau pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan seumur hidup," ujar dia.

Sebelumnya korban ditemukan tak bernyawa di rumah kontrak di belakang Perumahan Asrama Kodim jalan Jambu Mente, Kota Sorong pada Minggu 22 Januari 2023 setelah dibunuh pelaku pada 21 Januari 2023.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Peristiwa, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/