Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
16 jam yang lalu
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
2
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
16 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
3
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Sumatera Barat
15 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
4
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
Umum
5 jam yang lalu
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
5
Ria Ricis Resmi Jadi Janda, Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak
Umum
5 jam yang lalu
Ria Ricis Resmi Jadi Janda, Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak
6
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
Nasional
5 jam yang lalu
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Jubir PKB: Putusan PN Pusat Soal Penundaan Pemilu Merampas Hak Rakyat

Jubir PKB: Putusan PN Pusat Soal Penundaan Pemilu Merampas Hak Rakyat
Juru Bicara DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Mikhael Sinaga. (Foto: Istimewa)
Jum'at, 03 Maret 2023 22:35 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy

JAKARTA - Putusan Penundaan Pemilu oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam sengketa antara Partai Prima dan Komisi Pemilihan Umum dinilai Juru Bicara DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Mikhael Sinaga tidak tepat.

Mikhael menyebut sengketa yang terjadi dalam sidang tersebut adalah antara Partai Prima dengan KPU. Harusnya putusan majelis hakim tidak sampai kepada penundaan pemilu namun putusannya hanya kepada kedua kubu yang bersengketa.

"Aspek hukumnya harus diperiksa kembali karena perkara ini adalah antara Partai Prima dengan KPU sebagai penyelenggara pemilu. Tapi kok putusannya malah merampas hak politik rakyat," kata Mikhael.

Mikhael menyebut Pemilihan Umum adalah milik semua warga negara dan jangan sampai kita merusak demokrasi dengan menunda pemilu demi kepentingan kelompok tertentu.

"Semua penyelenggara pemilu atau pengadilan mana pun saya harap tidak membuat keputusan yang merampas hak politik rakyat dan menyakiti hati masyarakat luas. Karena dampaknya bisa sangat berbahaya kalau rakyat kecewa," tegas Mikhael.

Sebelumnya, gugatan Prima terhadap KPU dikabulkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus). Putusan PN Jakpus menghukum KPU dengan memerintah tak melanjutkan sisa tahapan Pemilu 2024.

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian bunyi putusan tersebut yang diketok majelis hakim hari ini pada Kamis, 2 Maret 2023.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/