Home  /  Berita  /  GoNews Group

KPK Kecam Narasi Setop Bayar Pajak Buntut Pegawai Pamer Harta

KPK Kecam Narasi Setop Bayar Pajak Buntut Pegawai Pamer Harta
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. (Foto; Istimewa)
Rabu, 01 Maret 2023 10:39 WIB

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons serius atas banyaknya seruan dan narasi setop bayar pajak di media sosial. Narasi ini muncul setelah gaya mewah pegawai pajak Rafael Alun Trisambodo dan keluarganya terungkap.

"Kalau ada narasi setop bayar pajak, saya pikir itu sangat-sangat tidak bijak," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan di Gedung ACLC KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2023).

Alex menegaskan, tidak ada alasan bagi wajib pajak untuk mengingkari kewajibannya. Dia juga memastikan KPK akan terus mendampingi Direktorat Pajak Kemenkeu untuk mengelola setoran dari masyarakat. "KPK tetap mendukung Direktorat Jenderal Pajak mengoptimalkan penerimaan negara dari pajak. Orang bijak tentu taat pajak," tandas Alex.

Sebelumnya, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyesalkan narasi menyesatkan yang beredar di media sosial. Narasi ini terkait temuan harta kekayaan orang tua yang tidak wajar pegawai pajak Rafael Alun Trisambodo

"Menyesatkan, apalagi bila dibumbui ajakan untuk tidak membayar pajak. Bukan disitu letak penyalahgunaan wewenangnya," ujar Ketua Dewan Pengurus Pusat PSI Bidang Hukum dan HAM, Ariyo Bimmo, Minggu (26/2/2023).

Menurut Bimmo, uang pajak yang dibayarkan kepada negara justru aman dan telah digunakan untuk berbagai keperluan pembangunan selama ini. Karana itu, kata Bimmo, ungkapan seperti "masyarakat bayar pajak jadi malas, karena rajinpun duitnya dipakai beli Rubicon" adalah ungkapan keliru, bahkan menyesatkan.

"Ini mislead sebenarnya. Modus orang pajak bukan dari 'duit yang masuk/disetorkan', justru dari 'duit yang gak masuk' kas negara karena kongkalikong dengan wajib pajak yang harusnya bayar pajak tinggi," tandas Bimmo.

Menurut Bimmo, praktik pengemplangan uang pajak ini semestinya disoroti. Berbagai modus penggelapan pajak dilakukan melalui sumbangan, investasi saham, memanipulasi aset, membagikan hadiah dan warisan serta menyimpan aset di negara surga pajak (tax heavens). "Sehingga potensi pendapatan negara yang semestinya besar, bocor sebelum masuk kas negara," tukas pegiat reformasi hukum dan peradilan ini.

Dana Moneter Internasional (IMF) menaksir, negara-negara surga pajak merugikan pemerintah antara USD 500 miliar dan USD 600 miliar per tahun, sebagian besar dalam pendapatan pajak perusahaan yang tidak dapat mereka kumpulkan.

Bukan hanya merugikan negara secara langsung, praktek ini juga membuat kompetisi yang tidak adil diantara para pelaku usaha. "Secara makro, ekonomi kita sulit berkembang karena pelaku usaha tidak kompetitif. UMKM sulit maju karena kapital terus berputar di pemilik modal," ujar Bimmo.

"Jadi, kalo sampai ada ajakan untuk gak bayar pajak segala, itu gak ada bedanya sama pengusaha dan petugas pajak yang ngemplang sumber pendapatan negara. Duit pajak rakyat jelata seperti saya dan anda sih, semestinya aman," pungkas Bimmo.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Peristiwa, Hukum, Pemerintahan, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/