Home  /  Berita  /  GoNews Group

Terkait IPO PT PGE, PKS Desak BPK Periksa Menteri BUMN Erick Thohir

Terkait IPO PT PGE, PKS Desak BPK Periksa Menteri BUMN Erick Thohir
Ilustrasi Kantor BPK RI. (Foto: Istimewa)
Senin, 27 Februari 2023 23:24 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy

JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, minta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memeriksa Menteri BUMN, Erick Thohir terkait rencana IPO PT. Pertamina Geothermal Energy (PGE).

BPK perlu memeriksa pejabat tersebut untuk memastikan bahwa pembentukan holding dan subholding serta privatisasi PT PGE melalui IPO tidak melanggar undang-undang dan merugikan keuangan negara.

Proses ini penting dilakukan terlebih saat ini muncul banyak penolakan dari masyarakat terhadap rencana IPO PT. PGE tersebut. "Rekomendasi BPK itu sangat penting agar tidak ada kekhawatiran bagi kita terkait penyimpangan keuangan negara, sehingga IPO itu benar-benar memberikan manfaat bagi negara, bukan malah menjadi pintu masuk penguasaan swasta atau asing pada aset-aset negara," ujar Mulyanto kepada GoNews.co, Senin (27/2/2023).

Mulyanto sendiri menilai pembentukan sub holding PGE dan kemudian rencana memprivatisasinya melalui IPO sangat berisiko bagi keuangan negara. Sebab aset negara dari BUMN Pertamina dialihkan kepada swasta dan menjadi milik swasta, apalagi setelah itu dijual ke publik melalui IPO.

Selain itu juga beredar informasi, bahwa saham untuk masyarakat dibatasi maksimal hanya 25 persen, sementara 75 persen sisanya akan dialokasikan bagi investor institusi, termasuk kepada perusahaan asing.

"Model IPO seperti itu sangat berbahaya karena dapat membuka pintu privatisasi dan melanggar prinsip-prinsip bernegara terkait pengelolaan sumber daya alam," urainya.

"Karena sesuai UU Panas Bumi, sumber daya panas bumi ini dikuasai oleh negara. Pertamina sebagai badan usaha milik negara diberikan mandat untuk pengusahaannya. Putusan MK juga menegaskan, agar pengelolaan SDA ini optimal sebesar-besarnya bagi kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, maka pengusahaanya wajib dilakukan oleh badan usaha milik negara. Bukan malah diprivatisasi dan dijual kepada pihak swasta".

Klausul tersebut diturunkan dari konstitusi yang mengamanatkan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat," jelas Mulyanto.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/