Home  /  Berita  /  GoNews Group

Besok, Eks Wali Kota Medan Dzulmi Eldin Bebas Bersyarat

Besok, Eks Wali Kota Medan Dzulmi Eldin Bebas Bersyarat
Dzulmi Eldin (Ari Saputra/detikcom).
Senin, 27 Februari 2023 22:20 WIB

JAKARTA - Eks Wali Kota Medan Dzulmi Eldin bebas bersyarat dari Lembaga Kelas I Medan besok. Dzulmi bebas setelah menjalani dua pertiga masa tahanan dan telah membayar denda uang kerugian negara sebesar Rp 500 juta.

Kalapas Kelas I Medan Maju Amintas Siburian membenarkan bahwa eks wali kota itu dibebaskan besok. Pembebasan itu bakal dilakukan di pagi hari. "Ya benar informasinya, besok hari Selasa, agenda bebas bersyarat dengan nama Dzulmi Eldin benar, itu merupakan hak beliau. Besok agendanya pagi," kata Maju, seperti dilansir GoNews.co dari detikSumut, Senin (27/2/2023).

Sebelum pembebasan bersyarat itu, Dzulmi nantinya terlebih dahulu diantar ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan untuk melapor. "Nanti dia (Dzulmi Eldin) kita antar ke kejaksaan. Dia melapor dulu ke Kejari Medan," ucap Maju.

Untuk diketahui, sebelum diajukan untuk mendapatkan pembebasan bersyarat, pihak Lapas telah melihat semua persyaratan untuk Dzulmi Eldin. Setelah semua persyaratan dan datanya dinilai lengkap, pengajuan bebas bersyarat tersebut diajukan.

Dzulmi Eldin terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Selasa, 15 Oktober 2019. Saat itu Eldin menjabat Wali Kota Medan periode 2015-2020. Eldin ditangkap dalam kasus suap setoran dari para kepala dinas.

Wali Kota Medan nonaktif Dzulmi Eldin divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan. Dia dinyatakan bersalah menerima suap. "Dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar hakim saat membacakan vonis di PN Medan, Kamis (11/6/2020).***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Peristiwa, Hukum, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/