Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Tak Sabar Main di Timnas Indonesia, Maarten Paes Sebut Momen Besar Jadi WNI
Olahraga
20 jam yang lalu
Tak Sabar Main di Timnas Indonesia, Maarten Paes Sebut Momen Besar Jadi WNI
2
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
Olahraga
11 jam yang lalu
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
3
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
Umum
8 jam yang lalu
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
4
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor 'Temurun' Jadi Ajang Fun Run
Umum
8 jam yang lalu
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor Temurun Jadi Ajang Fun Run
5
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
Nasional
8 jam yang lalu
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Kesehatan

Golkar Setujui RUU Kesehatan jadi Insiatif DPR

Golkar Setujui RUU Kesehatan jadi Insiatif DPR
Anggota Baleg Fraksi Golkar DPR RI John K. Aziz dalam rapat pleno pengambilan keputusan atas Omnibuslaw Kesehatan yang disusun Panja di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 7 Februari 2023. (gambar: tangkapan layar siaran palemen)
Selasa, 07 Februari 2023 23:59 WIB

JAKARTA - Fraksi Partai Golkar DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) Republik Indonesia dalam rapat pleno Baleg DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (7/2/2023), menyatakan setuju agar RUU Kesehatan dibahas lebih lanjut sebagai RUU inisiatif DPR RI.

"Setelah menimbang, mengikuti setiap rapat pembahasan dan mendengar masukan dari semua pihak, Fraksi Partai Golkar DPR RI menyatakan; Menyetujui RUU Kesehatan atau Omnibuslaw Kesehatan menjadi usul inisiatif DPR RI dan untuk diproses lebih lanjut," kutipan pandangan mini Fraksi Golkar DPR RI yang dibacakan John Kenedy Aziz sebagaimana dipantau GoNEWS.co secara virtual.

Baca Juga: Kemenkes Sudah Beri Masukan Baleg DPR soal RUU Kesehatan 

Baca Juga: RUU Kesehatan jadi Sorotan, Pansus bisa Jadi Way Out 

Dalam rapat tersebut laporan Panja Omnibus Kesehatan menyebut, bahwa rapat-rapat telah dilakukan bersama Menteri Kesehatan RI, Kepala BPOM RI, BKKBN, DJSN dan BPJS pada 22 November 2022. Digelar juga rapat dengan 28 pemangku kepentingan bidang kesehatan diantaranya IBI, PPNI, IAKMI, ISI, PDGI, PERSAKMI, IAI, PAFI, BPJS Watch dan ADINKES. Serta 11 kali rapat Panja Penyusunan Omnibuslaw Kesehatan sejak 16 Januari 2023, termasuk rapat pleno kali ini.

RUU Omnibuslaw Kesehatan ini berisi 20 Bab dengan 478 Pasal. Diharapkan, RUU ini menjadi pintu transformasi kesehatan nasional.

GoNews Pimpinan rapat pleno pengambil
Pimpinan rapat pleno pengambilan keputusan hasil penyusunan RUU Kesehatan saat menerima berkas pandangan mini fraksi PDIP di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 7 Februari 2023. (gambar: tangkapan layar siaran parlemen)

Baca Juga: DPR Diminta Keluarkan Pengaturan Profesi dari RUU Kesehatan 

Baca Juga: Garuda Ingatkan BPJS Kesehatan Antisipasi Manipulasi Data Gaji Peserta 

RUU Omnibuslaw Kesehatan ini memuat pokok pembahasan antara lain:

1. Pemenuhan hak masyarakat untuk mendapatkan perawatan kesehatan sampai sembuh yang diwujudkan dengan melalui kewajiban BPJS membayar manfaat layanan raawat inap dengan tidak dibatasi jangka waktu perawatan dan berhak mendapatkan semua fasilitas pengobatan dan tindakan medis yang dibutuhkan untuk semua jenis penyakit.

2. Mengarusutamakan pelayanan kesehatan yang bersifat promotif, preventif, kuratif dan atau rehabilitatif termasuk penanggulangan kejadian luar biasa dan/atau wabah.

3. Pengaturan mengenai telemedicine.

4. Kewajiban pemerintah pusat dan Pemda (pemerintah daerah) menyediakan akses pelayanan kesehatan primer dan rujukan di seluruh wilayah Indonesia termasuk daerah terpencil, perbatasan, kepulauan, komunitas khusus dalam rangka pendidikan keagamaan dan pesantren, serta daerah yang tidak diminati swasta.

5. Pembedaan RS (rumah sakit) Pendidikan yang terdiri atas RS yang bekerjasama dengan institusi pendidikan dan RS yang secara mandiri menyelenggarakan pendidikan profesi dokter/dokter gigi spesialis dan sub spesialis dengan ketentuan telah menjadi dari sistem akademik paling 5 tahun sebagai RS pendidikan utama.

6. Pembentukan konsil tenaga kesehatan tradisional yang terpisah dari konsil Kedokteran Indonesia dan Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia.

7. Pengamanan dan penggunaan kesediaan farmasi, alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga yang aman, berkhasiat, halal, bermutu dan terjangkau yang mengutamakan produk dalam negeri.

8. Pengaturan tentang obat bahan alam, jamu dan obat herbal dengan mendorong penemuan invensi dan pengembangan obat bahan alam sehingga memiliki daya saing dan menciptakan iklim usaha yang sehat dan kompetitif.

9. Organisasi profesi sebagai wadah berhimpunnya tenaga medis atau tenaga kesehatan dimana setiap kelompok tenaga medis atau tenaga kesehatan hanya dapat membentuk 1 organisasi profesi.

10. Pembentukan perhimpunan ilmuwan organisasi profesi, pelibatan kolegium dan konsil dalam pegelolaan tenaga medis atau tenaga kesehatan.

11. Pengaturan terkait pendayagunaan tenaga medis dan tenaga kesehatan WNI lulusan LN dan pemanfaatan tenaga medis dan tenaga kesehatan WNA lulusan LN yang memenuhi standar kompetensi dan harus mengutamakan tenaga medis dan tenaga kesehatan WNI.

12. Pembentukan komite kebijakan sektor kesehatan untuk akselerasi pembangunan dan memperkuat kebijakan sistem kesehatan.

13. Besaran anggaran pemerintah pusat dan pemerintah daerah dialokasikan minimal sebesar 10 persen dari ABPN atau APBD diluar gaji.

14. Ketentuan penutup yang menyatakan bahwa saat UU ini mulai berlaku maka 9 UU bidang Kesehatan dinyatakan dicabut atau tidak berlaku.

"Panja berpendapat bahwa RUU tentang Kesehatan, Omnibuslaw, dapat diajukan sebagai RUU usul inisiatif DPR RI. Namun demikian, Panja menyerahkan keputusan kepada pleno," kutipan laporan Panja Penysunan RUU Omnibuslaw Kesehatan yang dicakan legislator PDIP M. Nurdin dari kursi pimpinan rapat.

Turut hadir dan mempimpin rapat pleno tersebut, politisi PPP Achmad Baidowi.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Nasional, Kesehatan
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/