Sekjen DPR Tegaskan Tak Ada Diskriminasi terhadap IPW
"Untuk ketertiban lingkungan, mekanisme tamu DPR harus melalui Visitor Manajemen System kecuali yang sudah terkonfirmasi untuk tamu-tamu tertentu. Jadi, intinya bukan diskriminasi tapi memang semua tamu harus terdata," kata Indra kepada GoSumbar.com.
Baca Juga: DPR Minta Penerapan Kelas Rawat Inap Standar Dikooordinasi dengan Kemendagri
Baca Juga: DPR Kantongi Nama Pengganti Lili KPK Pilihan Istana, Mau Ulang Proper atau Langsung Pilih?
Sebelumnya Indonesian Police Watch (IPW) membatalkan kehadiran ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI pada Senin (26/9/2022). IPW merasa didiskriminasi dengan perlakuan dan sikap tidak hormat saat hendak masuk Gedung DPR RI dari pintu depan.
"Kami balik kanan karena masuk dari depan diusir oleh Pamdal. Ini diskriminasi. Kami menolak diskriminasi. (Masa, red) yang boleh masuk hanya anggota dewan dari pintu depan," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menirukan protesnya ke piphak MKD.
Baca Juga: PMI Hadapi Banyak Kerentanan, DPR Dorong Peningkatan Kompetensi
Baca Juga: UU PDP Disahkan Besok, Ketua DPR: Tonggak Sejarah Perlindungan Data
Sebelumnya, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mendapat undangan dari MKD untuk hadir hari Senin 26 September 2022 guna memberikan keterangan terkait MKD menjalankan tugas memeriksa laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik terhadap anggota dewan.
Komunikasii dengan staf MKD DPR sudah berjalan sejak tanggal 23 September 2022. Dalam komunikasi tersebut IPW menegaskan akan hadir pada 26 sept 2022 pkl 10.40 . Kesediaan hadir IPW adalah sebagai wujud penghormatan IPW pada tugas MKD. Dan, komunikasi berlanjut saat menuju ke Gedung DPR, Senin (26/9/2022).
Baca Juga: DPR Dukung Penambahan Anggaran ATR/BPN
Baca Juga: DPR Minta Indofood Penuhi Bahan Baku dari Negeri Sendiri
Tapi, saat memasuki pintu depan Gedung DPR, dihalangi oleh Pamdal dan dilarang masuk karena ada perintah dari Ketua DPR dan Sekjen DPR bahwa tamu harus lewat pintu belakang. Padahal saat mau masuk ke Gedung DPR, Ketua IPW sudah menunjukkan surat undangan dari DPR RI yang ditandatangani oleh Wakil Ketua DPR RI bidang Korkesra A. Muhaimin Iskandar.***
Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
Kategori | : | Nasional |