Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Nick Kuippers Bertekad Berikan Hasil Terbaik Untuk Bobotoh
Olahraga
14 jam yang lalu
Nick Kuippers Bertekad Berikan Hasil Terbaik Untuk Bobotoh
2
Borneo FC Siap Lawan Madura United Dan Tambahan Dukungan Spesial
Olahraga
13 jam yang lalu
Borneo FC Siap Lawan Madura United Dan Tambahan Dukungan Spesial
3
Stefano Cugurra Siapkan Cara Hentikan Da Silva-Ciro di Semifinal Leg Pertama
Olahraga
14 jam yang lalu
Stefano Cugurra Siapkan Cara Hentikan Da Silva-Ciro di Semifinal Leg Pertama
4
Pemain Persib Sambut Positif VAR Di Championship Series BRI Liga 1 2023/24
Olahraga
13 jam yang lalu
Pemain Persib Sambut Positif VAR Di Championship Series BRI Liga 1 2023/24
5
Madura United Lanjutkan Target Dengan Semangat K3 Tanpa Pelatih Kepala
Olahraga
13 jam yang lalu
Madura United Lanjutkan Target Dengan Semangat K3 Tanpa Pelatih Kepala
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Nasional

Perkara Narkoba dan Judi Diminta Masuk Ranah TPPU

Perkara Narkoba dan Judi Diminta Masuk Ranah TPPU
Ilustrasi judi online. (gambar: ist./usaonlinecasinocom)
Senin, 26 September 2022 08:54 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Johan Budi Pribowo mengusulkan penggunaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dalam perkara narkoba dan perjudian.

"Sebaiknya kasus-kasus narkoba, kasus-kasus judi online itu menggunakan TPPU juga," kata Johan sebagaimana dikutip GoSumbar.com dari siaran parlemen, Senin (26/9/2022).

Baca Juga: DPR Minta Penerapan Kelas Rawat Inap Standar Dikooordinasi dengan Kemendagri 

Baca Juga: DPR Kantongi Nama Pengganti Lili KPK Pilihan Istana, Mau Ulang Proper atau Langsung Pilih? 

Menurut Johan, penggunaan TPPU dalam perkara narkoba dan judi online bisa bisa mengalihkan omset kejahatan tersebut ke negara untuk rakyat.

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan, besaran omset judi online tembus ratusan miliar rupiah.

Baca Juga: PMI Hadapi Banyak Kerentanan, DPR Dorong Peningkatan Kompetensi 

Baca Juga: UU PDP Disahkan Besok, Ketua DPR: Tonggak Sejarah Perlindungan Data 

Sementara itu, Kapolda Jawa Timur Nico Afinta menjelaskan bahwa hingga bulan September 2022 satuan kerjanya telah menangani 652 tindak pidana perjudian dengan proporsi 399 kasus judi darat/konvensional dan 253 kasus judi online. Kapolda Jatim juga mengungkapkan bahwa Ditreskrimsus Polda Jatim telah mengirimkan 96 nomor rekening dari 129 website pada Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti.

Sebagai informasi, selama ini penanganan tindak pidana perjudian menggunakan Pasal 303 dan Pasal 303 bis KUHP, sedangkan untuk judi online secara khusus diatur pada Pasal 27 ayat (2) UU ITE.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Pemerintahan, Nasional
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/