Perkara Narkoba dan Judi Diminta Masuk Ranah TPPU
"Sebaiknya kasus-kasus narkoba, kasus-kasus judi online itu menggunakan TPPU juga," kata Johan sebagaimana dikutip GoSumbar.com dari siaran parlemen, Senin (26/9/2022).
Baca Juga: DPR Minta Penerapan Kelas Rawat Inap Standar Dikooordinasi dengan Kemendagri
Baca Juga: DPR Kantongi Nama Pengganti Lili KPK Pilihan Istana, Mau Ulang Proper atau Langsung Pilih?
Menurut Johan, penggunaan TPPU dalam perkara narkoba dan judi online bisa bisa mengalihkan omset kejahatan tersebut ke negara untuk rakyat.
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan, besaran omset judi online tembus ratusan miliar rupiah.
Baca Juga: PMI Hadapi Banyak Kerentanan, DPR Dorong Peningkatan Kompetensi
Baca Juga: UU PDP Disahkan Besok, Ketua DPR: Tonggak Sejarah Perlindungan Data
Sementara itu, Kapolda Jawa Timur Nico Afinta menjelaskan bahwa hingga bulan September 2022 satuan kerjanya telah menangani 652 tindak pidana perjudian dengan proporsi 399 kasus judi darat/konvensional dan 253 kasus judi online. Kapolda Jatim juga mengungkapkan bahwa Ditreskrimsus Polda Jatim telah mengirimkan 96 nomor rekening dari 129 website pada Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti.
Sebagai informasi, selama ini penanganan tindak pidana perjudian menggunakan Pasal 303 dan Pasal 303 bis KUHP, sedangkan untuk judi online secara khusus diatur pada Pasal 27 ayat (2) UU ITE.***
Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
Kategori | : | Pemerintahan, Nasional |