Home  /  Berita  /  Nasional

DPR Minta Penerapan Kelas Rawat Inap Standar Dikooordinasi dengan Kemendagri

DPR Minta Penerapan Kelas Rawat Inap Standar Dikooordinasi dengan Kemendagri
Ilustrasi pasien dirawat di rumah sakit. (foto: ist. via republika)
Rabu, 21 September 2022 11:54 WIB
JAKARTA - Komisi IX DPR RI mendesak Kementerian Kesehatan RI, Dewan Jaminan Sosial Nasional dan BPJS Kesehatan untuk mengkaji dampak implementasi Kelas Rawat Inap standar (KRIS) terhadap pembiayaan tarif rumah sakit dan iuran peserta JKN. Demikian siaran parlemen, Rabu (21/9/2022).

Siaran itu juga menyebut, Komisi IX juga meminta pemangku kepentingan yang terkait untuk meningkatkan koordinasi dalam melakukan uji coba agar implementasinya bisa diterapkan dengan baik. Termasuk kooordinasi dengan Kemendagri.

Baca Juga: DPR Kantongi Nama Pengganti Lili KPK Pilihan Istana, Mau Ulang Proper atau Langsung Pilih? 

Baca Juga: PMI Hadapi Banyak Kerentanan, DPR Dorong Peningkatan Kompetensi 

"Dengan melibatkan Kementerian Dalam Negeri RI sebagai upaya percepatan implementasi KRIS di daerah serta menambah sampel uji coba penerapan KRIS pada tahun 2022, baik di rumah sakit pemerintah dan rumah sakit swasta," kata Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris sebagaimana dikutip GoSumbar.com.

Selanjutnya, agar pelakasanaan KRIS dapat diterapkan pada tahun 2023, Komisi IX DPR RI mendesak Kementerian Kesehatan RI, DJSN dan BPJS Kesehatan serta Kementerian/Lembaga terkait untuk menyempurnakan regulasi dengan mempertimbangkan hasil uji coba pelaksanaan KRIS.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Nasional
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/