https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Nasional

DPR: APBN Harus Bisa Bangun Jalan hingga Tingkat Desa

DPR: APBN Harus Bisa Bangun Jalan hingga Tingkat Desa
Ilustrasi jalan desa. (foto: ist./pegiat literasi)
Minggu, 04 September 2022 08:22 WIB

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi V Fraksi Golar DPR RI Ridwan Bae dalam siaran parlemen yang dikutip di Jakarta, Minggu (4/9/2022), mengungkap keseriusan pihaknya memperjuangkan agar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bisa digunakan untuk membangun jalan hingga ke jalan desa melalui UU tentang Jalan.

"Dulu saat pembahasan UU Jalan (Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022) ini, kita berdebat panjang dengan Kementerian Keuangan. Karena mereka tidak mau dan takut ada perubahan dalam anggaran. Tapi kami berkomitmen, bagaimana agar jalan kabupaten/kota, jalan provinsi bahkan jalan desa yang tidak mampu dikerjakan oleh daerah dengan kemampuan APBD, maka dikerjakan oleh APBN," terang Ridwan sebagaimana dikutip GoSumbar.com.

Baca Juga: Struktur Belanja Anggaran KY Dikritik DPR 

Baca Juga: PAN DPR RI Kritik Kenaikan BBM Subsidi 

Sebelum Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan (UU Jalan) disahkan, APBN tidak bisa digunakan membiayai jalan yang menjadi kewenangan daerah (provinsi, kabupaten/kota dan desa). Saat itu pembiayaan jalan daerah dengan APBN hanya bisa dilakukan jika ada diskresi yang dikeluarkan oleh menteri atau presiden.

"Maka jadi penting UU Jalan ini kita lanjutkan yang pada akhirnya jalan kabupaten/kota, provinsi bahkan sebagian desa, utamanya jalan poros atau penghubung, juga bisa dibiayai oleh APBN," ungkapnya.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Nasional
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/