Diduga 'Kampanye Terselubung', Koalisi Rakyat Minta BK Berhentikan LaNyala dari Kursi Ketua DPD
Penulis: Muslikhin Effendy
LaNyalla diduga kuat telah melakukan tindakan yang melanggar kode etik fungsi fungsi, tugas, dan wewenang kedewanannya.
LaNyalla diduga memanfaatkan jabatannya selaku Ketua DPD RI, dengan menggunakan fasilitas dan keuangan negara untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya. Yakni melakukan 'kampanye' sebagai Calon Presiden RI 2024 melalui baliho, spanduk, dan pemberitaan yang bertebaran dimana-mana.
"Tindakan atau kegiatan LaNyalla ini, tidak saja sekedar melanggar integritasnya, tapi menyalahgunakan jabatan. Dia sebagai wakil rakyat, seharus lebih dahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadinya," kata koordinator koalisi rakyat Indonesia bersatu, Ashabul Kahfi, Jumat (25/8/2022).
Menurutnya, sebagai Ketua DPD RI, LaNyalla mestinya memberikan contoh yang baik bagi masyarakat Indonesia. Oleh sebab itu, Ashabul Kahfi menyampaikan pengaduannya dengan membawa bebarapa berkas bukti ke Badan kehormatan DPD.
"Atas nama masyarakat Indonesia, kami minta kepada Badan Kehormatan DPD untuk memanggil, memeriksa sekaligus merekomendasikan pemberhentian LaNyalla dari jabatannya sebagai Ketua DPD RI," tegasnya.
Ashabul Kahfi berharap, Badan kehormatan DPD segera menindaklanjuti pengaduannya. BK dalam hal ini tutur dia, melaksanakan fungsinya secara adil dan bijaksana sesuai yang diatur dalam Tata Tertib Dewan perwakilan Daerah (DPD).***
Kategori | : | Peristiwa, Pemerintahan, Politik, Sumatera Barat |