Anggota DPR Ingatkan Jangan Ada Pasal Sisipan di RUU 7 Provinsi Ini
"Saya yakin teman-teman Komisi II DPR RI termasuk teman-teman Baleg DPR RI komitmen dengan itu. Jangan ada nanti pasal luar niat kita untuk hanya merubah dasar hukum dari daerah-daerah kita baik provinsi, maupun kabupaten/kota," tegas Zulfikar sebagaimana dikutip GoSumbar.com di Jakarta, Selasa (23/8/2022).
Baca Juga: DPR Dorong Validasi Data Industri Kecil Menengah
Baca Juga: DPR Dorong Pemuda Sadar Perlindungan Data Pribadi
Meski demikian, Zulfikar mengapresiasi langkah yang diambil Komisi II DPR RI yang berinisiatif mengajukan perubahan dasar hukum pada tujuh provinsi ini. Diketahui, alas hukum 20 provinsi dan 239 kabupaten/kota di Indonesia masih berlandaskan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950 atau UU Republik Indonesia Serikat (UU RIS) sehingga dengan diajukannya RUU Tujuh Provinsi ini diharapkan bisa memperkuat status hukum suatu daerah baik itu provinsi maupun kabupaten/kota.
"Teman-teman Komisi II DPR RI ini jeli dan cermat, untuk mengantisipasi barang kali di masa depan ada masalah, sehingga berinisiatif merubah dasar hukum di undang-undang existing tentang daerah-daerah kita, baik provinsi maupun kabupaten/kota," apresiasi politisi Partai Golkar ini.
Baca Juga: DPR RI Akhirnya Sahkan RUU Provinsi Sumbar, Riau, Jambi, NTT dan NTB
Baca Juga: RUU KIA Jamin Hak Cuti Melahirkan, Politisi NasDem Pastikan Proses Akomodatif
Adapun 7 provinsi yang akan diubah dasar hukum pembentukannya adalah Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Maluku dan Kalimantan Tengah.***
Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
Kategori | : | Nasional |