Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Milly Alcock Siap Beraksi dalam Film Baru Supergirl
Umum
22 jam yang lalu
Milly Alcock Siap Beraksi dalam Film Baru Supergirl
2
Ariel NOAH Berbagi Cerita Menjaga Keharmonisan Band
Umum
21 jam yang lalu
Ariel NOAH Berbagi Cerita Menjaga Keharmonisan Band
3
Sarwendah Layangkan Somasi, Geram Difitnah Punya Hubungan Khusus dengan Bertrand Peto
Umum
21 jam yang lalu
Sarwendah Layangkan Somasi, Geram Difitnah Punya Hubungan Khusus dengan Bertrand Peto
4
Rosan: Olimpiade Paris Diharap jadi Penentu Sukses 3 Target Utama Angkat Besi
Olahraga
22 jam yang lalu
Rosan: Olimpiade Paris Diharap jadi Penentu Sukses 3 Target Utama Angkat Besi
5
Ezra Walian Bertekad Sudahi Puasa Juara Persib Bandung
Olahraga
6 jam yang lalu
Ezra Walian Bertekad Sudahi Puasa Juara Persib Bandung
6
Kadek Agung Sedih Bali United Kebobolan Di Menit Akhir
Sepakbola
6 jam yang lalu
Kadek Agung Sedih Bali United Kebobolan Di Menit Akhir
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Nasional

Anggota DPR Ingatkan Jangan Ada Pasal Sisipan di RUU 7 Provinsi Ini

Anggota DPR Ingatkan Jangan Ada Pasal Sisipan di RUU 7 Provinsi Ini
Anggota Baleg DPR RI Zulfikar Arse Sadikin dalam suatu kesempatan rapat. (foto: ist./dpr)
Selasa, 23 Agustus 2022 09:21 WIB
JAKARTA - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Zulfikar Arse Sadikin dalam rapat bersama Komisi II DPR RI, kemarin, mengingatkan agar jangan sampai ada pasal-pasal sisipan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Tujuh Provinsi.

"Saya yakin teman-teman Komisi II DPR RI termasuk teman-teman Baleg DPR RI komitmen dengan itu. Jangan ada nanti pasal luar niat kita untuk hanya merubah dasar hukum dari daerah-daerah kita baik provinsi, maupun kabupaten/kota," tegas Zulfikar sebagaimana dikutip GoSumbar.com di Jakarta, Selasa (23/8/2022).

Baca Juga: DPR Dorong Validasi Data Industri Kecil Menengah 

Baca Juga: DPR Dorong Pemuda Sadar Perlindungan Data Pribadi 

Meski demikian, Zulfikar mengapresiasi langkah yang diambil Komisi II DPR RI yang berinisiatif mengajukan perubahan dasar hukum pada tujuh provinsi ini. Diketahui, alas hukum 20 provinsi dan 239 kabupaten/kota di Indonesia masih berlandaskan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950 atau UU Republik Indonesia Serikat (UU RIS) sehingga dengan diajukannya RUU Tujuh Provinsi ini diharapkan bisa memperkuat status hukum suatu daerah baik itu provinsi maupun kabupaten/kota.

"Teman-teman Komisi II DPR RI ini jeli dan cermat, untuk mengantisipasi barang kali di masa depan ada masalah, sehingga berinisiatif merubah dasar hukum di undang-undang existing tentang daerah-daerah kita, baik provinsi maupun kabupaten/kota," apresiasi politisi Partai Golkar ini.

Baca Juga: DPR RI Akhirnya Sahkan RUU Provinsi Sumbar, Riau, Jambi, NTT dan NTB 

Baca Juga: RUU KIA Jamin Hak Cuti Melahirkan, Politisi NasDem Pastikan Proses Akomodatif 

Adapun 7 provinsi yang akan diubah dasar hukum pembentukannya adalah Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Maluku dan Kalimantan Tengah.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Nasional
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/