Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Dina Rubby, Mengenal Lebih Dekat Sosok Pedangdut yang Sedang Naik Daun
Umum
22 jam yang lalu
Dina Rubby, Mengenal Lebih Dekat Sosok Pedangdut yang Sedang Naik Daun
2
Demi Masa Depan Anak, Inara Rusli dan Virgoun Pilih Damai
Umum
21 jam yang lalu
Demi Masa Depan Anak, Inara Rusli dan Virgoun Pilih Damai
3
Raline Shah Hadir di Karpet Merah Festival Film Cannes 2024
Umum
21 jam yang lalu
Raline Shah Hadir di Karpet Merah Festival Film Cannes 2024
4
D'MASIV Hadirkan Album Ke-8 dengan Sentuhan Personal dan Kolaboratif
Umum
21 jam yang lalu
DMASIV Hadirkan Album Ke-8 dengan Sentuhan Personal dan Kolaboratif
5
Start Awal Urutan 21, Qarrar Firhand Finis di Podium 3
Olahraga
6 jam yang lalu
Start Awal Urutan 21, Qarrar Firhand Finis di Podium 3
6
Pelatih Timnas Wanita Panggil 34 Pemain Uji Coba Lawan Singapura
Olahraga
6 jam yang lalu
Pelatih Timnas Wanita Panggil 34 Pemain Uji Coba Lawan Singapura
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Peristiwa

DPR Minta Pemerintah Percepat Pembentukan BLU Batu Bara

DPR Minta Pemerintah Percepat Pembentukan BLU Batu Bara
Ilustrasi PLTU Batubara. (Foto: Istimewa)
Jum'at, 05 Agustus 2022 15:14 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR RI Mukhtarudin meminta pemerintah mempercepat proses pembentukan Badan Layanan Umum (BLU) batubara yang hingga saat ini belum menunjukkan tanda-tanda akan segera rampung.

Mukhtarudin menyampaikan hal itu menanggapi PT PLN (Persero) masih didera isu serius terkait dengan kepastian suplai batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) miliknya. Diketahui, tercatat para pemasok lebih memilih menahan dan melakukan ekspor ketimbang melakukan kontrak baru batu baranya ke PLN.

Hal tersebut tentunya akan membuat stok batu bara PLN menjadi defisit. Alhasil, krisis listrik di Indonesia kembali menghantui, seperti yang terjadi pada awal tahun 2022 yang berujung pada pemberhentian ekspor batu bara ke luar negeri. "Jangan sampai ada penyetopan ekspor karena dampaknya tidak baik untuk ekosistem usaha batu bara," tandas Mukhtarudin, Jumat, (5/8/2022).

Untuk itu, Politisi Golkar Dapil Kalimantan Tengah ini menilai kehadiran BLU sangat penting karena menjadi solusi jangka panjang dalam hal mengamankan pasokan batubara dalam negeri. Khususnya kelistrikan

Pasal 33 Undang-undang Dasar tahun 1945 merupakan fundamen sistem perekonomian nasonal. Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

Sementara, pasal Pasal 33 ayat 3 UUD 1945, yaitu "Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat". "Jadi saya kira kepentingan negara sesuai pasal 33 UUD 1945 mutlak didahulukan," beber Mukhtarudin.

Mesti demikian, Mukhtarudin bilang pengawasan dan penindakan dari pemerintah (Kementrian ESDM) agar lebih maksimal lagi kedepannya. "Saya berharap pemerintah dan PLN agar tingkatkan koordinasi dengan pemilik IUP / penambang," pungkasnya.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/