Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PSIS Kantongi Licensing AFC Challenge League Dan BRI Liga 1
Sepakbola
21 jam yang lalu
PSIS Kantongi Licensing AFC Challenge League Dan BRI Liga 1
2
Korea Utara Jumpa Jepang di Final Piala Asia Wanita U-17
Olahraga
21 jam yang lalu
Korea Utara Jumpa Jepang di Final Piala Asia Wanita U-17
3
Shin Tae-yong Panggil 22 Pemain untuk Laga Lawan Irak dan Filipina
Sepakbola
22 jam yang lalu
Shin Tae-yong Panggil 22 Pemain untuk Laga Lawan Irak dan Filipina
4
Borneo FC Miliki Motivasi Tinggi Untuk Revans di Leg Kedua
Olahraga
21 jam yang lalu
Borneo FC Miliki Motivasi Tinggi Untuk Revans di Leg Kedua
5
Tak Enak dengan Bea Cukai, Enzy Storia Harap Ada Perbaikan Layanan Publik
Umum
16 jam yang lalu
Tak Enak dengan Bea Cukai, Enzy Storia Harap Ada Perbaikan Layanan Publik
6
Arema FC Gandeng Apparel Nasional Musim Depan
Olahraga
21 jam yang lalu
Arema FC Gandeng Apparel Nasional Musim Depan
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Pemerintahan

Mendagri Dilaporkan ke Ombudsman soal Pj, Mardani Ingatkan Kembali soal Rekomendasi MK

Mendagri Dilaporkan ke Ombudsman soal Pj, Mardani Ingatkan Kembali soal Rekomendasi MK
Mendagri Muhammad Tito dalam suatu kesempatan. (foto: ist. via republika)
Senin, 06 Juni 2022 10:04 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera menyatakan kepada wartawan, Senin (6/6/2022), pelaporan atas Mendagri soal penunjukan Pj (Penjabat) kepala daerah yang otomatis rangkap jabatan, seharusnya bisa dihindari sejak dini.

"Hal seperti ini mestinya bisa dihindari sejak awal," kata Mardani sebagaimana dikutip GoSumbar.com.

Mardani mengatakan, rangkap jabatan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serta melanggar asas profesionalitas. "Belum lagi bertentangan dengan hukum dan amanat reformasi."

"Permasalahan menjadi semakin kompleks ketika pejabat ditunjuk membuat keputusan yang berpotensi melanggar aturan lainnya. Di antaranya, penerbitan SK PJ Sekda Banten yang dikeluarkan oleh Pj Gubernur yang hakikatnya Gubernur Banten tersebut adalah Sekda definitif," kata Mardani.

Karenanya, kata Mardani, pertimbangan MK tentang perlunya menjaga prinsip-prinsip demokrasi dengan menyediakan mekanisme dan persyaratan yang terukur serta jelas dalam pengisian penjabat (Pj) menjadi amat relevan. "Selain mencegah konflik, juga untuk menghasilkan penjabat terbaik."

Sebelumnya, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Indonesia Corruption Watch (ICW) serta Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) melaporkan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito ke Ombudsman RI pada Jumat (3/6/2022). Mereka menduga Tito telah melakukan maladministrasi berkaitan dengan penentuan penjabat (pj) kepala daerah.

Menurut mereka, penentuan penjabat (Pj) kepala daerah tidak transparan, akuntabel, dan partisipatif. Bentuk maladministrasi yang diduga dilakukan Tito Karnavian berupa penyimpangan prosedur serta pengabaian kewajiban hukum. Momentum puncaknya ada pada pelantikan penjabat gubernur pada 12 Mei 2022. Berikut ini penjabat yang disebut tiga organisasi masyarakat pelapor Tito:

1. Al Muktabar (Sekda Banten) sebagai Pj Gubernur Banten

2. Ridwan Djamaluddin (Dirjen Minerba Kemen ESDM) sebagai Pj Gubernur Kepulauan Bangka Belitung

3. Akmal Malik (Dirjen Otda Kemendagri) sebagai Pj Gubernur Sulawesi Barat

4. Hamka Hendra Noer (Staf Ahli Bid Budaya Sportivitas Kemenpora) sebagai Pj Gubernur Gorontalo

5. Komjen (Purn) Paulus Waterpauw (Deputi Bid Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan Kemendagri) sebagai Pj Gubernur Papua Barat

***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Pemerintahan, Nasional
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/