Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
Sumatera Barat
4 jam yang lalu
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
2
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
Sepakbola
4 jam yang lalu
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
3
Chand Kelvin dan Dea Sahirah Sudah Resmi Bertunangan
Umum
4 jam yang lalu
Chand Kelvin dan Dea Sahirah Sudah Resmi Bertunangan
4
Melanggar Lalu Lintas, Gisele Bündchen Kena Tilang Polisi
Umum
3 jam yang lalu
Melanggar Lalu Lintas, Gisele Bündchen Kena Tilang Polisi
5
Rizky Febian Siap Lepas Masa Lajang, Mahalini Syahadat Sebelum Akad
Umum
4 jam yang lalu
Rizky Febian Siap Lepas Masa Lajang, Mahalini Syahadat Sebelum Akad
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Bukittinggi

Pemprov Sumbar Dorong 12 Daerah Tuntaskan Pembayaran Pajak Kendaraan 'Plat Merah'

Pemprov Sumbar Dorong 12 Daerah Tuntaskan Pembayaran Pajak Kendaraan Plat Merah
Gubernur Sumbar Mahyeldi serahkan Dana Bagi Hasil Pajak pada daerah yang telah memenuhi persyaratan. (antara/miko elfisha)
Minggu, 05 Juni 2022 01:25 WIB
BUKITTINGGI - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mendorong 12 kabupaten dan kota di daerah itu agar segera menunaikan kewajiban membayarkan pajak kendaraan plat merah minimal 90 persen agar bisa diberikan dana bagi hasil (DBH) pajak pada 2022.

"Sesuai Pergub Nomor 11 tahun 2018, DBH baru bisa diberikan jika daerah telah membayarkan minimal 90 persen pajak kendaraan plat merah. Karena itu kita dorong agar bisa segera ditunaikan," kata Gubernur Sumbar, Mahyeldi di Bukittinggi, Sabtu.

Ia mengatakan itu saat meluncurkan inovasi Samsat Wisata Bukittinggi dan peresmian kantor Samsat Terminal Aur Kuning.

Menurutnya dari 19 kabupaten dan kota di Sumbar, baru tujuh daerah yang telah menunaikan kewajibannya. Karena itu Pemprov Sumbar juga menjalankan kewajiban pada daerah itu berupa pembagian DBH.

Tujuh daerah itu masing-masing Kabupaten Sijunjung dan Tanah Datar, Kota Solok, Pariaman, Bukittinggi, Padang Panjang, dan Sawahlunto.

Masing-masing daerah mendapatkan DBH antara Rp4 miliar hingga Rp7 miliar sesuai jumlah penerimaan pajak yang dapat digunakan untuk mendukung program pembangunan di daerah.

Sementara itu Ketua DPRD Sumbar, Supardi mengatakan pemerintah daerah harus menjadi teladan bagi masyarakat dalam hal pembayaran pajak kendaraan ini.

"Sulit kita mengharapkan masyarakat memiliki kesadaran tinggi dalam membayar pajak kendaraannya, sementara pemerintah daerah ternyata seringkali terlambat dalam membayarkan pajak plat merah," ujarnya.

Ia mengimbau agar kabupaten dan kota segera membayarkan pajak kendaraan dinas plat merah sebagai bentuk dukungan terhadap peningkatan pendapatan daerah.

Apalagi sejak pandemi COVID-19, jumlah APBD Sumbar menurun cukup jauh dari awalnya sekitar Rp7,6 triliun menjadi Rp6,5 triliun. Pendapatan dari pajak diharapkan bisa meningkatkan PAD hingga APBD kembali naik.

Kepala Bapenda Sumbar, Maswar Dedi mengatakan Pemprov siap menunaikan kewajiban membayarkan DBH pajak setelah daerah melengkapi persyaratan sesuai Pergub 11 tahun 2018. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:sumbar.antaranews.com
Kategori:Pemerintahan, Sumatera Barat, Bukittinggi
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/