Home  /  Berita  /  Hukum

Pidana Kumpul Kebo sedang Dirumuskan

Pidana Kumpul Kebo sedang Dirumuskan
Ilustrasi 'Kumpul Kebo'. (gambar: ist.)
Minggu, 22 Mei 2022 15:29 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Arsul Sani dalam siaran resmi yang dibaca Minggu (22/5/2022), menjelaskan, DPR RI dan pemerintah telah sepakat untuk menetapkan perzinahan dan kohabitasi atau hidup bersama tanpa perkawinan yang sah alias 'Kumpul Kebo' sebagai perbuatan pidana dengan konstruksi delik aduan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang saat ini rancangannya masih dibahas.

"Insya Allah, Komisi III DPR RI tidak akan mengubah sikap politiknya meskipun ada upaya untuk mempengaruhi proses legislasi lanjutan (carry over) RKUHP nanti. Mohon doa dan dukungannya," ungkap Arsul sebagaimana dikutip GoSumbar.com.

Selain mengatur pidana 'Kumpul Kebo', KUHP baru nanti juga akan mengatur pidana perbuatan cabul oleh dan terhadap siapapun atau melibatkan siapa pun (berbeda jenis atau sesama jenis kelamin).

Ia juga mengatakan pada akhir periode lalu RKUHP telah sampai pada tahap persetujuan tingkat pertama antara DPR yang diwakili Komisi III dengan pemerintah melalui Menkumham RI yang saat itu dijabat Yasonna Laoly.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Hukum, Nasional
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/