Home  /  Berita  /  Pemerintahan

Digitalisasi, Kemendagri Kontrol Kinerja ASN WFH via Aplikasi Mobile

Digitalisasi, Kemendagri Kontrol Kinerja ASN WFH via Aplikasi Mobile
Ilustrasi presensi digital. (gambar: ist.)
Senin, 09 Mei 2022 11:25 WIB
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Surat Edaran Nomor 440/2420/SJ tertanggal 8 Mei 2022 menetapkan, 50% aparatur sipil negara (ASN) Kemendagri melaksanakan tugas kedinasan dari rumah (working from home/WFH) dan 50% lainnya bertugas dari kantor (working from office/WFO) mulai tanggal 9 Mei 2022 sampai dengan 13 Mei 2022. Kinerja terhadap mereka yang WFH bisa dikontrol melalui aplikasi mobile.

"Seluruh ASN yang melaksanakan WFH mengisi daftar presensi melalui Mobile Simpeg dan menyampaikan hasil pelaksanaan pekerjaan melalui aplikasi Sikerja," bunyi poin c edaran tersebut sebagaimana dikutip GoSumbar.com, Senin (9/5/2022).

Edaran yang diteken Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro tersebut mengatur, agar ASN yang sedang mudik/cuti atau tidak berada di posisi koordinat rumah tinggal terdaftar untuk dapat melapor ke pengelola kepegawaian masing-masing.

Edaran itu menjelaskan, pelaksanaan WFO itu sesuai dengan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 17 Tahun 2021 dan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 21 Tahun 2021.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Pemerintahan, Nasional
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/