Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Stefano Cugurra Siapkan Cara Hentikan Da Silva-Ciro di Semifinal Leg Pertama
Olahraga
12 jam yang lalu
Stefano Cugurra Siapkan Cara Hentikan Da Silva-Ciro di Semifinal Leg Pertama
2
Nick Kuippers Bertekad Berikan Hasil Terbaik Untuk Bobotoh
Olahraga
12 jam yang lalu
Nick Kuippers Bertekad Berikan Hasil Terbaik Untuk Bobotoh
3
Pemain Persib Sambut Positif VAR Di Championship Series BRI Liga 1 2023/24
Olahraga
12 jam yang lalu
Pemain Persib Sambut Positif VAR Di Championship Series BRI Liga 1 2023/24
4
Borneo FC Siap Lawan Madura United Dan Tambahan Dukungan Spesial
Olahraga
11 jam yang lalu
Borneo FC Siap Lawan Madura United Dan Tambahan Dukungan Spesial
5
Madura United Lanjutkan Target Dengan Semangat K3 Tanpa Pelatih Kepala
Olahraga
11 jam yang lalu
Madura United Lanjutkan Target Dengan Semangat K3 Tanpa Pelatih Kepala
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Nasional

Legislator Berharap Pajak Tak Kurangi Transaksi Kripto Dalam Negeri

Legislator Berharap Pajak Tak Kurangi Transaksi Kripto Dalam Negeri
Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Komarudin dalam suatu kesempatan rapat di Senayan, Jakarta. (foto: dok. ist./dpr)
Rabu, 13 April 2022 11:26 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Komarudin dalam pernyataan persnya yang dibaca di Jakarta, Rabu (13/4/201) menegaskan, pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi perdagangan aset kripto harus bisa dipastikan tidak membuat investor maupun pedagang tidak kabur ke pasar internasional.

"Beban pajak ini harus dipastikan tidak memberatkan bagi investor maupun pedagang yang dikhawatirkan bisa kabur ke pasar internasional untuk mengurangi beban transaksi, (atau, red) berdampak mengurangi minat transaksi kripto dalam negeri," kata Puteri sebagaimana dikutip GoSumbar.com.

Guna menjaga pasar lokal kripto, Legislator Fraksi Golkar DPR RI itu mendorong, pemerintah untuk mengevaluasi sejauh mana dampak pengenaan pajak ini pada penurunan potensi dan minat investor.

Sebagai informasi, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2022 yang menetapkan besaran tarif PPN atas penyerahan aset kripto sebesar 0,11 persen dikali nilai transaksi aset kripto apabila melakukan transaksi pada platform yang terdaftar Bappebti. Lalu, apabila transaksi dilakukan pada platform yang tidak terdaftar di Bappebti, maka dikenakan tarif PPN sebesar 0,22 persen.

Kemudian, atas penghasilan sehubungan dengan aset kripto, pemerintah menetapkan besaran tarif PPh Final Pasal 22 sebesar 0,1 persen dari nilai transaksi, tidak termasuk PPN dan PPnBM, apabila transaksi dilakukan pada platform yang terdaftar di Bappebti. Sedangkan, apabila transaksi dilakukan pada tidak terdaftar di Bappebti akan dikenakan tarif PPh Final Pasal 22 sebesar 0,2 persen dari nilai transaksi.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Ekonomi, Nasional
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/