Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PSIS Semarang Terus Jaga Asa Tembus 4 Besar
Olahraga
24 jam yang lalu
PSIS Semarang Terus Jaga Asa Tembus 4 Besar
2
Kemenangan Penting Persija dari RANS Nusantara
Olahraga
24 jam yang lalu
Kemenangan Penting Persija dari RANS Nusantara
3
Beri Kesempatan Pemain Minim Bermain, Marcelo Rospide Fokus Strategi Hadapi Persebaya
Olahraga
23 jam yang lalu
Beri Kesempatan Pemain Minim Bermain, Marcelo Rospide Fokus Strategi Hadapi Persebaya
4
Arema FC Fokus Recovery Hadapi Laga Terakhir
Sepakbola
24 jam yang lalu
Arema FC Fokus Recovery Hadapi Laga Terakhir
5
Aditya dan Novendra Melejit, Temur Kuybakarov Terlempar dari Klasemen Sementara
Olahraga
20 jam yang lalu
Aditya dan Novendra Melejit, Temur Kuybakarov Terlempar dari Klasemen Sementara
6
Persebaya Ingin Menang dengan Kebanggaan di Laga Terakhir
Olahraga
23 jam yang lalu
Persebaya Ingin Menang dengan Kebanggaan di Laga Terakhir
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Pemerintahan

Kementerian ATR/BPN Temukan 492 Titik Pelanggaran Pemanfaatan Ruang di Danau Maninjau dan Singkarak

Kementerian ATR/BPN Temukan 492 Titik Pelanggaran Pemanfaatan Ruang di Danau Maninjau dan Singkarak
Narasumber sedang berdiskusi dalam membahas Danau Maninjau dan Danau Singkarak di Lawang Park, Jumat (18/3/2022). ( antara/yusrizal)
Sabtu, 19 Maret 2022 10:37 WIB
LUBUKBASUNG – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menemukan sebanyak 492 titik pelanggaran pemanfaatan ruang yang terjadi di Danau Maninjau dan Danau Singkarak Provinsi Sumatera Barat.

"Pelanggaran pemanfaatan ruang itu berupa reklamasi dengan membangun bangunan yang dilakukan perusahaan dan masyarakat," kata Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ariodilah Virgantara saat bincang sore pemanfaatan danau sebagai kekayaan negara yang diadakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Linggai Park Danau Maninjau, Jumat (18/3/2022).

Ia mengatakan, ke 492 titik pelanggaran tersebut terjadi di Danau Maninjau Kabupaten Agam dua titik berupa pembangunan dermaga yang dibangun pemerintah dan masjid.

Ini berdasarkan pantauan langsung yang dilakukan saat mengelilingi danau tersebut dengan tim pada Jumat (18/3).

"Kita hanya menemukan masjid dan dermaga. Untuk tempat ibadah ini pengecualian dan tidak ada tindakan," katanya.

Sementara di Danau Singkarak terdapat sebanyak 490 pelanggaran yang tersebar di Kabupaten Tanah datar 368 titik dan Kabupaten Solok 122 titik.

Pelanggaran itu, tambahnya, berada di sepanjang jalan nasional di dua kabupaten tersebut dan ini berdasarkan pemantauan yang dilakukan menggunakan satelit.

"Kondisi ini terjadi tidak sekarang saja, tetapi sudah lama. Pemantauan menggunakan satelit dilakukan semenjak 2016, 2017 dan 2018 semakin kelihatan perubahannya dari kosong sudah timbul bangunan, reklamasi dan ini dasar kami melakukan kegiatan," katanya.

Kedepan, tambahnya, data ini akan dipelajari dan nanti akan didiskusikan dengan pihak terkait. Setelah itu, dikoordinasikan dengan KPK Kementerian PUPR, Pemprov Sumbar, Pemkab Tanah datar, Pemkab Solok dan lainnya untuk memikirkan langkah yang dilakukan.

Di Danau Singkarak, bakal ditindaklanjuti ke Pemkab dengan prioritas penanganan dan memilih yang memberikan efek paling besar, sehingga bergaung gemanya dengan maksud memberikan efek jera.

"Ini dengan harapan kualitas dan fungsi danau bisa terjaga dengan baik," katanya.

Sementara itu, Kepala Seksi Keterpaduan Pembangunan Infrastruktur Sumber Daya Air Balai Wilayah Sungai Sumatera V, Iwan Hernawan menambahkan Danau Maninjau dan Singkarak merupakan danau prioritas nasional, sehingga seluruh kementerian mempunyai tanggungjawab di danau itu.

"Kami mempunyai peran pengendalian sidimen, supadan dan lainnya di danau tersebut," katanya.

BWS Sumatera V sedang melaksanakan studi revitalisasi Danau Maninjau dan dalam waktu dekat bakal melakukan konsultasi publik dengan melibatkan pemerintah daerah dan masyarakat.

"Kita akan menghimpun semua masukan-masukan pada saat konsultasi publik itu dan program yang dilakukan mengenai penetapan sepadan, cekdam mengatasi erosi sekitar daerah aliran sungai di Danau Maninjau," katanya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sumbar, Siti Aisyah mengatakan pihaknya telah melakukan upaya dan termasuk pengawasan sanksi yang diberikan. Kedepan akan merambah ke lainnya, karena kasus Danau Singkarak dengan Maninjau sangat berbeda.

Danau Singkarak pada bangunan dengan pemanfaatan sepadan dan kasus Danau Maninjau berkaitan dengan pencemaran akibat daya tampung dan daya dukung keramba jaring apung di danau.

"Tentu bakal ada rencana yang akan kita buat baik tertuang pada keputusan presiden dan telah diturunkan ke tingkat provinsi," katanya.

Direktur Eksekutif Walhi Sumbar, Wngki Purwanto mengaitkan KPK sangat unik, karena mencoba untuk menyelesaikan persoalan di titik persoalannya.

"Kalau menyelesaikan persoalan danau, langsung di danaunya sendiri dengan arti kita mengetahui persoalan secara detil apa persoalannya, tentu kita tangkal tindakan apa yang diupayakan kedepan," katanya.

Tim Kerja Penyelamatan Danau Prioritas Nasional KPK, Wahyudi mengatakan tugas KPK hanya menyatukan persepsi antar instansi dengan tujuan untuk kesejahteraan masyarakat.

Untuk mencapai itu, harus ada strategi dalam menyelamatkan danau dengan planningnya seperti apa kewenangan masing-masing instansi.

"Kalau instansi itu berkolaborasi akan melahirkan suatu keputusan yang clear dan bisa menyelesaikan semua permasalahan," katanya. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:sumbar.antaranews.com
Kategori:Pemerintahan, Sumatera Barat, Agam, Tanah Datar
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/