Legislator Gerindra Pertanyakan Larangan Kripto
Selasa, 08 Maret 2022 14:43 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi XI Fraksi Gerindra Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Wihadi Wiyanto mempertanyakan alasan dan dasar dari pelarangan kripto oleh OJK, sebagaimana jadi pemberitaan. Demikian disampaikan Wihadi dalam keterangan tertulis yang dibaca di Jakarta, Selasa (8/3/2022).
"Saya kira alasan OJK tidak boleh memperdagangkan kripto itu harus didasari oleh UU yang jelas. (Toh, red) UU yang langsung melarang kripto itu tidak ada. Kenapa dia melarang kripto," kata Wihadi sebagaimana dikutip GoSumbar.com.
Menurut Wihadi, ketimbang mempermasalahkan perdagangan kripto. Alangkah baiknya OJK sebagai lembaga pengawas keuangan mengawasi bank-bank yang saat ini seenaknya memperjualkan asuransi serta menawarkan investasi yang banyak membohongi rakyat.***