Home  /  Berita  /  Hukum

Pasangan Wanita Sumbar-Riau Diamankan karena Berciuman di Tempat Umum

Pasangan Wanita Sumbar-Riau Diamankan karena Berciuman di Tempat Umum
Ilustrasi pasangan sesama jenis. (gambar: ist./radar malang)
Senin, 28 Februari 2022 03:12 WIB
BUKITTINGGI - Petugas Satpol PP Kota Bukittinggi mengamankan wanita warga Sumatera Barat dan Riau di Taman Jam Gadang, Bukittinggi, Sumbar karena kedapatan berciuman di depan umum pada Sabtu.

Sekretaris Satpol-PP Bukittinggi Syanji Filla mengatakan, aksi berciuman sesama jenis itu diketahui dari laporan pengunjung Taman Jam Gadang.

"Keduanya berpelukan dan berciuman di depan umum, mereka mengaku suka sama suka," kata Syanji sebagaimana dikutip dari Antarasumbar, Senin (28/2/2022).

Syanji mengatakan pasangan lesbi ini sedang membuat konten Tik Tok dan baru saja bertemu pertama kalinya setelah saling kenal dari media sosial.

"Bahkan keduanya masing-masing sudah memiliki keluarga dan anak, sangat kita sayangkan sengaja datang ke Bukittinggi untuk bertemu dan membuat pelanggaran," kata Syanji.

Kedua pelaku berasal dari luar Kota Bukittinggi dengan usia masing-masing 37 dan 33 tahun.

"Satu orang dari daerah Sumatera Barat luar Kota Bukittinggi dan satunya lagi dari daerah Provinsi Riau, mereka janjian bertemu di Bukittinggi," kata dia.

Petugas Satpol-PP kemudian mengamankan keduanya dan diberikan imbauan serta sanksi tegas.

"Ada imbauan secara Agama diberikan ke mereka, juga ditindaklanjuti dengan pemberian sanksi denda sesuai peraturan daerah, keduanya melanggar Perda No. 3 Tahun 2015 pasal 20 (1)," kata Syanji menjelaskan.

Ia menambahkan imbauan agar warga dan pengunjung Kota Bukittinggi untuk mematuhi peraturan daerah dan agama serta budaya agar saling menjaga nama baik pribadi dan daerah asal.

"Mari sama-sama kita jaga kota ini dan kita wujudkan "Adat Basandi Syara', Syara' Basandi Kitabullah", apalagi kita dalam suasana berduka dengan musibah gempa yang terjadi," kata Syanji.

Mereka kemudian diminta pulang kembali ke daerah asal masing-masing setelah menyelesaikan sanksi yang diberikan petugas.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Sumber:Antara
Kategori:Umum, Hukum, Bukittinggi
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/