Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
24 jam yang lalu
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
2
Dewi Sandra Soroti Pentingnya Produk Halal di Brave Beauty Summit Qatar
Umum
22 jam yang lalu
Dewi Sandra Soroti Pentingnya Produk Halal di Brave Beauty Summit Qatar
3
Kembali Hadir Selepas Pandemi Covid-19, Titan Run 2024 Siap Manjakan Para Runner
Olahraga
20 jam yang lalu
Kembali Hadir Selepas Pandemi Covid-19, Titan Run 2024 Siap Manjakan Para Runner
4
Catherine Wilson Fokus pada Kesehatan dan Karier di Tengah Proses Perceraian
Umum
22 jam yang lalu
Catherine Wilson Fokus pada Kesehatan dan Karier di Tengah Proses Perceraian
5
Shin Tae-yong Panggil 22 Pemain untuk Laga Lawan Irak dan Filipina
Sepakbola
4 jam yang lalu
Shin Tae-yong Panggil 22 Pemain untuk Laga Lawan Irak dan Filipina
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Pemerintahan

Mohon Dicatat Seluruh Pemda, Ini Tugas Pembangunan di Daerah

Mohon Dicatat Seluruh Pemda, Ini Tugas Pembangunan di Daerah
Plt Dirjen Bina Bangsa Sugeng Hariyono. (foto: ist.)
Senin, 21 Februari 2022 16:40 WIB
JAKARTA - Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sugeng Hariyono menegaskan dalam Rakortekrenbang 2022 di Jakarta, Senin (21/2/2022), bahwa pembangunan daerah harus sejalan dengan pembangunan pusat.

Diuraikan Sugeng, sebagaimana dikutip GoSumbar.com dari keterangan Puspen Kemendagri, terdapat lima hal yang harus menjadi perhatian pemerintah daerah, yakni:

1) Meningkatkan dan memeratakan pendapatan masyarakat

2) Kesempatan kerja

3) Lapangan berusaha

4) Akses dan kualitas pelayanan publik

5) Daya saing daerah.

"Pembangunan daerah merupakan bagian integral dari pembangunan nasional, hal ini memberikan arti bahwa pembangunan daerah berkontribusi positif dalam pembangunan nasional," kata Sugeng.

Dalam pembangunan daerah, jelas Sugeng, Kemendagri melakukan pembinaan yang mendukung sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014.

"Dalam Pasal 374 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah secara tegas dijelaskan bahwa Menteri Dalam Negeri diberi amanat untuk melakukan pembinaan yang bersifat umum, dan sedangkan kementerian atau lembaga (lainnya) diberi amanat untuk melakukan pembinaan yang bersifat teknis," demikian Sugeng.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Pemerintahan, Nasional
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/