Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
24 jam yang lalu
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
2
Dewi Sandra Soroti Pentingnya Produk Halal di Brave Beauty Summit Qatar
Umum
22 jam yang lalu
Dewi Sandra Soroti Pentingnya Produk Halal di Brave Beauty Summit Qatar
3
Kembali Hadir Selepas Pandemi Covid-19, Titan Run 2024 Siap Manjakan Para Runner
Olahraga
20 jam yang lalu
Kembali Hadir Selepas Pandemi Covid-19, Titan Run 2024 Siap Manjakan Para Runner
4
Catherine Wilson Fokus pada Kesehatan dan Karier di Tengah Proses Perceraian
Umum
22 jam yang lalu
Catherine Wilson Fokus pada Kesehatan dan Karier di Tengah Proses Perceraian
5
Shin Tae-yong Panggil 22 Pemain untuk Laga Lawan Irak dan Filipina
Sepakbola
4 jam yang lalu
Shin Tae-yong Panggil 22 Pemain untuk Laga Lawan Irak dan Filipina
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Peristiwa

Mulai Maret BPJS Jadi Syarat Jual Beli Tanah, Pengamat: Kebijakan Pemerintah jadi Oleng

Mulai Maret BPJS Jadi Syarat Jual Beli Tanah, Pengamat: Kebijakan Pemerintah jadi Oleng
Ilustrasi BPJS. (Foto: Istimewa)
Minggu, 20 Februari 2022 11:00 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Kebijakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang menempatkan kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan masuk menjadi syarat jual beli tanah, menuai kritik.

Kebijakan lewat Surat Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN Nomor HR.02/153-400/II/2022 itu dinilai aneh dan menyimpang.

Selain menyimpang dari UU Agraria dan Tata Ruang, Direktur Political and Public Policy Studies (P3S), Jerry Massie juga menilai kebijakan itu sudah lari dari konteks. "BPJS ini jaminan sosial dan erat hubungan dengan Kementerian Sosial dan Kementerian Tenaga Kerja tak ada sangkut pautnya dengan Kementerian Agraria,” tegas Jerry Massie, Minggu (20/2/2022).

Menurutnya, kebijakan ini telah ngawur dan tanpa pertimbangan yang matang. Selain itu, dia menilai bahwa yang seharusnya lebih penting diurus Kementerian Agraria dan Pertanahan adalah mafia tanah dan penerbitan hak milik.

"Pemerintah harus mengkaji penyerobotan lahan tanpa membayar atau yang tak sesuai pembicaraan dan perjanjian. Contoh di Sumut, tanah yang dijadikan jalan tol seusai perjanjian dibayar Rp 1 juta per meter, tapi buntuthya hanya Rp 78 ribu per meter," sambungnya.

Jerry Massie menilai banyak kebijakan yang tidak jelas arahnya saat pandemi. Pemerintah mulai kehilangan kebijakan rasional dan mengedepankan akal sehat. "Kelihatannya kebijakan kita sejak pandemi Covid-19 mulai oleng, tak jelas arah dan tujuannya," pungkasnya.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/