Home  /  Berita  /  Nasional

Aturan Baru JHT jadi Polemik: PDIP Dorong Sosialisasi, Gerindra Minta Cabut

Aturan Baru JHT jadi Polemik: PDIP Dorong Sosialisasi, Gerindra Minta Cabut
Ilustrasi JHT. (kolase: ist./serambinews)
Minggu, 20 Februari 2022 16:45 WIB
JAKARTA - Kemenaker telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dan akan mulai berlaku pada 4 Mei 2022, kecuali ada putusan berlawanan dari MA (Mahkamah Agung).

Demikian potret situasi penerimaan sosial soal aturan baru JHT itu. Saking kerasnya penolakan, gugatan pun dilayangkan. Lalu bagaimana dengan sikap dewan di Senayan?

GoSumbar.com Anggota Fraksi Gerindra Himmat
Anggota Fraksi Gerindra Himmatul Aliyah (atas), Anggota Fraksi PDI Perjuangan Krisdayanti (bawah). (kolase: gonews.co)

Beredar lansiran GoNEWS.co, Minggu (20/2/2022), PDIP dan Gerindra yang notabene merupakan fraksi besar di DPR RI bersebrangan pandang soal ini. Bagi PDIP, tak ada yang salah dengan aturan baru JHT kecuali soal timing saja. Sementara Gerindra berpendapat, aturan baru JHT tak sinkron dan harus dicabut.

"Memang tidak ada yang salah dengan Permenaker 2/2022 ini, hanya memang soal timingnya saja," ujar Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PDIP Krisdayanti.

"Tegas kami dari fraksi Gerinda sudah meminta bahwa ini harus dicabut," kata Anggota Fraksi Gerindra Himmatul Aliyah dalam lansiran GoNEWS.co.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Ekonomi, Nasional
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/