Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Dina Rubby, Mengenal Lebih Dekat Sosok Pedangdut yang Sedang Naik Daun
Umum
18 jam yang lalu
Dina Rubby, Mengenal Lebih Dekat Sosok Pedangdut yang Sedang Naik Daun
2
Demi Masa Depan Anak, Inara Rusli dan Virgoun Pilih Damai
Umum
18 jam yang lalu
Demi Masa Depan Anak, Inara Rusli dan Virgoun Pilih Damai
3
D'MASIV Hadirkan Album Ke-8 dengan Sentuhan Personal dan Kolaboratif
Umum
18 jam yang lalu
DMASIV Hadirkan Album Ke-8 dengan Sentuhan Personal dan Kolaboratif
4
Raline Shah Hadir di Karpet Merah Festival Film Cannes 2024
Umum
17 jam yang lalu
Raline Shah Hadir di Karpet Merah Festival Film Cannes 2024
5
Pelatih Timnas Wanita Panggil 34 Pemain Uji Coba Lawan Singapura
Olahraga
2 jam yang lalu
Pelatih Timnas Wanita Panggil 34 Pemain Uji Coba Lawan Singapura
6
Start Awal Urutan 21, Qarrar Firhand Finis di Podium 3
Olahraga
2 jam yang lalu
Start Awal Urutan 21, Qarrar Firhand Finis di Podium 3
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Nasional

Mendagri Tito Jelaskan Kewenangan Kepala Otorita IKN

Mendagri Tito Jelaskan Kewenangan Kepala Otorita IKN
Mendagri Muhammad Tito (tengah) dalam rapat koordinasi serap aspirasi aturan turunan IKN di Kalimantan, Kamis, 17 Februari 2022. (foto: ist./puspen kemendagri)
Kamis, 17 Februari 2022 18:38 WIB
BALIKPAPAN - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito menjelaskan status Kepala Otorita IKN berbeda dengan yang disandang Kota Batam yang hanya berkaitan dengan pembangunan infrastruktur. Hal itu Ia sampaikan dalam Rakor bersama Gubernur Kaltim, bupati/wali kota se-Kaltim, beserta sejumlah jajaran DPRD setempat di Kantor Wali Kota Balikpapan, Kamis (17/2/2022).

Siaran Puspen Kemendagri yang dikutip GoSumbar.com menyebut, diantara kekhususan perbedaan tersebut adalah, "Kepala Otorita IKN bertugas membangun infrastruktur dan melakukan operasional pemerintahan, sekaligus pembinaan terhadap masyarakat," kata Tito.

Selanjutnya, Mendagri Tito menuturkan, untuk mempercepat pembangunan di kawasan IKN, kepala otorita harus diberikan kewenangan yang luas sepanjang tidak bertentangan dengan UU. Kewenangan itu berkaitan dengan urusan pemerintahan konkuren yang didelegasikan kepada pemerintah daerah.

"Nah, untuk itu saya tentu harus berkomunikasi dengan eksekutif maupun legislatif di jajaran Kaltim baik tingkat provinsi, kabupaten/kota yang terkait wilayahnya dan bertetangga dengan Ibu Kota Negara Nusantara," ujar Mendagri.

Sebagai informasi, Rakor tersebut merupakan serap arspirasi guna menyusun regulasi turunan Undang-Undang (UU) tentang Ibu Kota Negara (IKN) berupa Peraturan Pemerintah (PP) yang tengah disusun oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Pemerintahan, Nasional
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/