Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
Olahraga
21 jam yang lalu
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
2
Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
Olahraga
20 jam yang lalu
Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
3
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
Olahraga
18 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Lingkungan

KPK Diminta Usut Pembangunan Ilegal di Danau Singkarak

KPK Diminta Usut Pembangunan Ilegal di Danau Singkarak
Reklamasi yang dilakukan di Danau Singkarak, Sumatera Barat.
Jum'at, 21 Januari 2022 23:57 WIB
PADANG - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumatera Barat (Sumbar) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut pembangunan ilegal di tepian Danau Singkarak yang diduga berpotensi membuat kerugian bagi negara.

"Kita meminta KPK mengusut dan melakukan kajian mendetail terkait potensi kerugian negara dari pemanfaatan aktivitas pembangunan ilegal di Danau Singkarak," kata Kadep Kajian Advokasi dan Kampanye Walhi Sumbar, Tommy Adam dalam diskusi bersama KPK di Padang, Jumat (21/1/2022).

Ia mengatakan penimbunan danau di dermaga Jorong Kalukua Nagari Singkarak Kabupaten Solok telah dilakukan sejak Juli 2016 oleh PT. Kaluku Indah Permai dengan luas danau yang ditimbun sekitar 30 hingga 50 meter dan panjang 70-100 meter,.

Menurutnya pembangunan itu tidak sesuai dengan Perda Kabupaten Solok 1 Tahun 2013 tetang RTRW Kabupaten Solok Tahun 20212 - 2031.

Pihaknya meminta Kementerian ATR/BPN melakukan upaya tindakan tegas berupa pidana dan perdata terhadap aktivitas ilegal yang tidak sesuai dengan peruntukan tata Ruang.

Walhi juga meminta KLHK memberikan sanksi tegas terhadap kegiatan yang berdampak terhadap kelestarian ekosistem Danau Singkarak dan mengembalikan fungsi danau singkarak seperti sebelumnya dan memprioritaskan agenda penyusunan zonasi sesuai amanat perpres 60 Tahun 2021.

"Kita berharap jangan lagi sanksi administrasi karena itu tidak membuat efek jera dan membuat pengusaha latah membangun dulu sebelum mengurus perizinan. Kita minta ada tindak tegas dalam hal ini," kata dia.

Direktur Korwil IV KPK Jarot Faizal mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti hal ini secara berkelanjutan dan tidak akan vakum menindaklanjuti temuan ini.

Menurut dia apabila memang ini terjadi pihaknya akan berusaha melakukan pencegahan dan pengembalian kerugian negara berupa pemulihan Danau Singkarak.

"Kami nanti akan usulkan untuk kegiatan penghentian kegiatan dan ini tidak akan dilakukan berlarut-larut namun dalam waktu yang singkat," kata dia.

Untuk pembangunan saat ini sejak 2016 hingga 2022 ini, ia menilai ada kelemahan dari pemerintah daerah karena ada vakum dalam menindaklanjuti hal ini.

"Karena tidak ada peringatan mereka merasa aman membangun reklamasi ini. Kita akan usahakan pencegahan dan pembinaan. Jika tidak bisa maka tentu kita tindak tegas,"kata dia. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:sumbar.antaranews.com
Kategori:Lingkungan, Sumatera Barat, Solok
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/