Home  /  Berita  /  Solok

Pemkot Solok Anggarkan Rp50 Juta untuk Bedah Rumah Tidak Layak Huni Tahun 2022

Pemkot Solok Anggarkan Rp50 Juta untuk Bedah Rumah Tidak Layak Huni Tahun 2022
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Solok Jusmardi (antara/laila syafarud)
Sabtu, 08 Januari 2022 04:09 WIB
SOLOK - Pemerintah Kota (Pemkot) Solok melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Solok menganggarkan bantuan bedah rumah Rp50 juta per masing-masing rumah warga yang tidak layak huni.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Solok Jusmardi di Solok, Jumat mengatakan anggaran tersebut mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang hanya Rp35 juta per masing-masing rumah.

"Penambahan anggaran ini disebabkan karena harga bahan bangunan saat ini rata-rata mengalami kenaikan. Serta kami mengharapkan rumah yang ditempati nantinya betul-betul layak huni," kata dia.

Ia menyebutkan anggaran untuk bantuan bedah rumah tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemkot Solok serta dari dana pokok pikiran (pokir) anggota dewan yang ingin membantu warga untuk membedah rumah.

Ia juga mengatakan untuk tahun ini Kota Solok tidak mendapatkan bantuan bedah rumah dari bantuan APBN. Mungkin karena pengalihan anggaran untuk penanganan pandemi COVID-19.

"Namun tahun kemarin kita dapat lebih dari 100 unit rumah serta ditambah pula untuk bantuan rehab rumah berupa rehab atap bocor, pengecoran lantai, rusak atau dinding yang sudah rusak. Maka kami akan bantu perbaiki rumah tersebut," kata dia.

Ia menyebutkan biasanya di tahun lalu bantuan untuk rehab rumah Rp17,5 juta dan bedah rumah Rp35 juta.

"Uangnya tidak langsung diserahkan ke masyarakat penerima. Kami langsung menyerahkan berupa bahan rumah langsung. Karena takut dipergunakan untuk keperluan yang lain," kata dia.

Selain itu, untuk ke depannya ia mengatakan agar bantuan bedah rumah tersebut lebih tepat sasaran maka pihaknya langsung turun ke lapangan untuk meninjau rumah tersebut apakah betul-betul layak untuk dibantu.

Syarat penerima bantuan bedah rumah ini memang rumah yang betul-betul tidak layak huni. Serta harus memiliki tanah sendiri bukan tanah orang lain yang dibuktikan dengan sertifikat tanah.

"Karena belajar dari pengalaman sebelumnya, banyak masyarakat kita yang menerima bantuan bedah rumah tetapi tidak punya tanah. Bahkan ada yang sudah dibangun lalu bermasalah dengan sang pemilik tanah," kata dia.

Selain itu, ia berharap bantuan bedah rumah tersebut dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh masyarakat yang menerimanya.

"Kami berharap ke depannya juga mendapatkan bantuan bedah rumah dari APBN karena jika hanya sekadar berharap ke APBD saja jelas tidak akan mencukupi untuk membantu membedah rumah warga kita yang masih banyak membutuhkan bantuan di kota ini," kata dia. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:sumbar.antaranews.com
Kategori:Pemerintahan, Sumatera Barat, Solok
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/