Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
Olahraga
9 jam yang lalu
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
2
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
Olahraga
7 jam yang lalu
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
3
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
Olahraga
6 jam yang lalu
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
4
Lawan Irak, Ini Harapan Iwan Bule Jelang Laga Timnas Indonesia
Olahraga
3 jam yang lalu
Lawan Irak, Ini Harapan Iwan Bule Jelang Laga Timnas Indonesia
5
FIBA dirikan Kantor Perwakilan di Jakarta, Menpora Dito: Wujud Kepercayaan Dunia Basket
Olahraga
2 jam yang lalu
FIBA dirikan Kantor Perwakilan di Jakarta, Menpora Dito: Wujud Kepercayaan Dunia Basket
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Hukum

Hakim Tolak Praperadilan Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan Jalan Tol Padang-Sicincin

Hakim Tolak Praperadilan Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan Jalan Tol Padang-Sicincin
Sidang putusan terhadap praperadilan tersangka dugaan korupsi pengadaan lahan tol Padang-Sicincin, Selasa (4/1). (antara/fathul abdi)
Rabu, 05 Januari 2022 01:29 WIB
PADANG - Hakim Pengadilan Negeri Klas I A Padang, Sumatera Barat, menolak gugatan praperadilan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan tol Padang-Sicincin, yakni BK dan SY.

“Menolak permohonan dari pemohon (tersangka BK)untuk seluruhnya,” kata Hakim Khairulludin saat membacakan putusan praperadilan di Padang, Selasa (4/1/2022).

Hakim menilai serangkaian upaya penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka, hingga penahanan tersangka yang dilakukan oleh Kejati Sumbar selaku termohon telah sah menurut hukum.

“Menyatakan sah segala keputusan atau tindakan hukum yang dilakukan termohon (Kejati Sumbar, red) atas pemohon,” katanya.

Sementara pada sidang terpisah, hakim PN Padang Juandra juga menolak gugatan praperadilan dari tersangka SY terhadap Kejati Sumbar.

Dengan ditolaknya gugatan praperadilan BK dan SY, maka total ada lima praperadilan tersangka korupsi pengadaan lahan untuk tol Padang-SicIncin yang ditolak pengadilan.

Karena sebelumnya hakim PN Padang juga menolak praperadilan dari tersangka SA, Sy, dan tersangka RF. Selain mereka ada beberapa tersangka lain yang ikut mengajukan praperadilan, namun belum diputus.

Menanggapi hal itu Asisten Intelijen Kejati Sumbar Mustaqpirin mengatakan praperadilan adalah hak bagi tersangka yang diatur oleh hukum, dan pihaknya akan menghadapi gugatan tersebut.

Namun demikian ia menegaskan bahwa proses hukum yang dilakukan Kejati Sumbar terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan lahan tol dilakukan secara profesional dan proporsional.

Ia mengatakan sejak dari penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka hingga penahanan pihaknya melakukan berdasarkan aturan, didukung alat bukti, data serta fakta yang diperoleh.

Pada bagian lain, lanjut Mustaqpirin, penyidik Kejati Sumbar juga terus memroses dan melengkapi berkas kasus dugaan korupsi yang diperkirakan telah merugikan negara Rp28 miliar.

Kerugian tersebut muncul karena uang pembayaran ganti rugi lahan tol yang telah digelontorkan negara diklaim secara melawan hukum oleh orang yang tidak berhak sebagai penerima ganti rugi.

Total tersangka dalam kasus tersebut adalah 13 orang, dan semuanya kini telah ditahan oleh penyidik.

Kasus itu berawal saat adanya proyek pembangunan tol Padang-Sicincin pada 2020, sehingga negara menyiapkan uang sebagai ganti rugi bagi lahan yang terdampak pembangunan.

Salah satu lahan yang terdampak adalah Taman Keanekaragaman Hayati (Kehati) di Parit Malintang, Kabupaten Padang Pariaman, dengan uang ganti rugi diterima oleh orang per orang.

Setelah diusut lebih lanjut oleh kejaksaan ternyata diketahui bahwa Taman Kehati itu statusnya masuk dalam aset daerah dan tercatat pada bidang aset Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Padangpariaman.

Lahan itu termasuk dalam objek ketika Kabupaten Padang Pariaman mengurus pemindahan ibu kota Kabupaten (IKK) ke Parit Malintang pada 2007.

Pengadaan tanah dalam kegiatan pemindahan IKK saat itu dilengkapi dengan surat pernyataan pelepasan hak dari para penggarap tanah serta dilakukan ganti rugi.

Lahan kemudian dikuasai oleh Pemkab Padang Pariaman dengan membangun kantor bupati (2010), hutan kota (2011), ruang terbuka hijau (2012), Kantor dinas (2014), termasuk Taman Kehati (2014) berdasarkan SK Bupati seluas 10 hektare.

Pembangunan dan pemeliharaan Taman Kehati saat itu menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Lingkungan Hidup serta APBD Padang Pariaman.

Asintel Kejati Sumbar menegaskan penyidikan kasus saat ini murni terkait pembayaran ganti rugi lahan saja, bukan pengerjaan fisik proyek tol, sehingga tidak akan berdampak pada pengerjaan proyek tol, apalagi menghambat pengerjaannya. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:sumbar.antaranews.com
Kategori:Hukum, Sumatera Barat, Padang Pariaman
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/