Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
BNPB Identifikasi 15 Orang Meninggal Akibat Banjir Bandang Terjang Agam Sumbar
Peristiwa
7 jam yang lalu
BNPB Identifikasi 15 Orang Meninggal Akibat Banjir Bandang Terjang Agam Sumbar
2
Longsor di Lembah Anai, Jalur Padang - Bukittinggi Putus
Peristiwa
7 jam yang lalu
Longsor di Lembah Anai, Jalur Padang - Bukittinggi Putus
3
Dari 12 Jenazah Korban Banjir Bandang Sumbar di RSAM Bukittinggi, 8 Sudah Teridentifikasi
Peristiwa
7 jam yang lalu
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Peristiwa

PLN Krisis Batu Bara, Pemerintah Dianggap Lembek Laksanakan Aturan DMO

PLN Krisis Batu Bara, Pemerintah Dianggap Lembek Laksanakan Aturan DMO
Ilustrasi pengolahan Batu Bara. (Foto: Istimewa)
Kamis, 12 Agustus 2021 14:01 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy

JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, mendesak Pemerintah tegas kepada perusahaan tambang batu bara yang tidak patuh pada aturan domestik market obligation (DMO) atau kewajiban pemenuhan pasar dalam negeri.

Menurutnya, saat harga batu bara di pasaran dunia tinggi maka Pemerintah harus tegas menegakkan aturan DMO supaya batu bara yang dihasilkan tidak semua diekspor ke luar negeri. Sebab jika sampai terjadi kelangkaan batu bara di dalam negeri akan berdampak pada terganggunya operasional pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).

Harga batu bara di perdagangan internasional mencapai rekor baru. Akhir pekan lalu, harga batu bara di pasar ICE Newcastle (Australia) tercatat USD 156,95/ton. Sementara harga batu bara DMO dipatok hanya USD 70/ton.

"Ketimpangan harga jual batu bara di dalam dan luar negeri sangat besar. Bukan tidak mungkin pengusaha-pengusaha itu tergiur mencari untung sebesar-bedarnya dengan mencari celah agar dapat mengekspor batu bara sebanyak-banyaknya," ujar Mulyanto kepada GoNews.co melalui siaran pers, Kamis (12/8/2021).

Karena itu Wakil Ketua FPKS DPR RI Bidang Industri dan Pembangunan ini minta Pemerintah memperketat pengawasan dan konsisten melaksanakan aturan DMO. Setiap perusahaan wajib menjual 25 persen batu bara yang dihasilkan untuk keperluan pasar dalam negeri. Sementara 75 persen sisanya dibolehkan diekspor ke luar negeri.

Pemerintah kata Dia, harus serius dan teliti mengawasi perusahaan batu bara. Bila diketahui ada perusahaan yang nakal harus segera diberi tindakan.

"Sejauh ini dilaporkan ada 34 perusahaan yang diketahui melanggar ketentuan DMO. Perusahaan itu sudah dikenakan sanksi pelarangan ekspor. Tapi Pemerintah jangan berpuas diri hanya sampai batas itu. Bila perlu diberi sanksi lebih berat lagi seperti pengurangan kuota produksi atau pencabutan izin usaha," tegas Mulyanto.

Mulyanto minta Pemerintah terus melanjutkan pemantauan ke seluruh perusahaan. Jangan-jangan masih ada perusahaan tambang batubara lain yang bertindak curang.

"Sanksi tegas ini perlu diambil agar perusahaan-perusahaan nakal itu jera dan tidak mengulang tindakannya. Sebab dampak yang ditimbulkan dari kelalaiannya itu sangat fatal. Bisa membuat kehebohan baru," urainya.

"Bayangkan kalau PLTU tidak beroperasi maka listrik tidak dapat diproduksi. Bila listrik tidak bisa diproduksi maka akan terjadi pemadaman massal. Padahal saat ini kita perlu suplai listrik yang cukup untuk menjalani PPKM. Rumah sakit butuh listrik untuk melayani pasien. Pabrik gas oksigen juga perlu listrik untuk menghasilkan oksigen yang dibutuhkan," tandas Mulyanto.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/