Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PSIS Kantongi Licensing AFC Challenge League Dan BRI Liga 1
Sepakbola
21 jam yang lalu
PSIS Kantongi Licensing AFC Challenge League Dan BRI Liga 1
2
Korea Utara Jumpa Jepang di Final Piala Asia Wanita U-17
Olahraga
22 jam yang lalu
Korea Utara Jumpa Jepang di Final Piala Asia Wanita U-17
3
Shin Tae-yong Panggil 22 Pemain untuk Laga Lawan Irak dan Filipina
Sepakbola
22 jam yang lalu
Shin Tae-yong Panggil 22 Pemain untuk Laga Lawan Irak dan Filipina
4
Borneo FC Miliki Motivasi Tinggi Untuk Revans di Leg Kedua
Olahraga
21 jam yang lalu
Borneo FC Miliki Motivasi Tinggi Untuk Revans di Leg Kedua
5
Tak Enak dengan Bea Cukai, Enzy Storia Harap Ada Perbaikan Layanan Publik
Umum
16 jam yang lalu
Tak Enak dengan Bea Cukai, Enzy Storia Harap Ada Perbaikan Layanan Publik
6
Arema FC Gandeng Apparel Nasional Musim Depan
Olahraga
21 jam yang lalu
Arema FC Gandeng Apparel Nasional Musim Depan
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Peristiwa

Buntut Sumbangan Rp2 T Akidi Tio, Kapolda Sumsel Diperiksa Propam Mabes Polri

Buntut Sumbangan Rp2 T Akidi Tio, Kapolda Sumsel Diperiksa Propam Mabes Polri
Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) Irjen Eko Indra Heri saat menerima Donasi Covid secara simbolis dari keluarga Akidi Tio. (Foto: Istimewa)
Rabu, 04 Agustus 2021 20:04 WIB

JAKARTA - Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) Irjen Eko Indra Heri akan jalani pemeriksaan oleh tim internal dari Itwasum dan Paminal Propam Polri Mabes Polri untuk jalani pemeriksaan terkait kasus sumbangan Rp2 triliun dari pengusaha Akidi Tio.

"Kedua, Kapolda Sumsel dari Mabes Polri sudah turunkan tim internal dari Itwasum, Laminal Propam. Kami ingin jelas lihat kasus itu bagaimana sebenarnya," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (4/8).

Terkait hasil, Argo menyampaikan sampai saat ini pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan penyelidikan Itwasum dan Paminal Propam yang telah berangkat ke Sumsel.

"Tentunya kami ingin melihat kejelasannya seperti apa. kasusnya bagaimana dan itu ranah daripada klarifikasi internal. kita tunggu saja hasil daripada kegiatan penyelidikan dan pemeriksaan internal dari Mabes Polri," ujarnya.

Sementara itu terkait pemeriksaan kasus ini, Argo mengatakan bahwa penyidik dari Polda Sumsel yang menangani kasus ini telah memeriksa lima saksi.

"Yaitu kepada yang bersangkutan bu Heriyanti, Pak Dermawan itu, dan dengan temen-temannya saudara lain yang mengetahui. Dan nanti juga ada ahli akan kami mintai keterangan di sana ini untuk prosesnya oleh penyidik," sebutnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Supriadi menegaskan, hingga saat ini Heriyanti masih menjalani pemeriksaan dan status hukumnya belum menjadi tersangka. Dia membantah keterangan Direktur Intelkam Polda Sumsel Kombes Ratno Kuncoro di hadapan Gubernur Sumsel Herman Deru sebelumnya.

"Sekarang masih proses pemeriksaan, belum jadi tersangka. Yang punya kewenangan mengeluarkan pernyataan adalah bapak kapolda dan Kabid Humas, yang melakukan penyelidikan Ditreskrimum. Jangan ada dan tidak boleh pakai statement lain," tegas Supriadi, Senin (2/8).

Supriadi juga membantah Heriyanti diamankan dalam sebuah penangkapan. Menurut dia, Heriyanti diundang datang ke Mapolda Sumsel untuk agenda klarifikasi bantuan yang hingga saat ini belum juga cair.

"Kita tidak menangkap, tapi mengundang untuk klarifikasi terkait rencana penyerahan uang bantuan. Tidak ada penangkapan," jelasnya.

Dengan demikian, selama pemeriksaan berlangsung tidak ada penahanan terhadap Heriyanti dan dokter keluarga mendiang Akidi Tio, Prof Hardi Dermawan. Sejauh ini penyidik belum menemukan adanya indikasi penipuan.

"Makanya kita undang untuk mengetahui status uang itu, ada atau tidak. Tidak ada penangkapan berarti tidak ada penahanan," kata dia.

Supriadi mengajak warga Sumsel untuk menghormati privasi pemilik uang dan bersabar menunggu kepastiannya. "Orang yang akan membantu pasti punya beban psikologis juga. Pemeriksaan tidak terlalu memaksakan, pemeriksaan secara kekeluargaan," ujarnya.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Hukum, Peristiwa
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/