Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Rosan: Olimpiade Paris Diharap jadi Penentu Sukses 3 Target Utama Angkat Besi
Olahraga
51 menit yang lalu
Rosan: Olimpiade Paris Diharap jadi Penentu Sukses 3 Target Utama Angkat Besi
2
Milly Alcock Siap Beraksi dalam Film Baru Supergirl
Umum
28 menit yang lalu
Milly Alcock Siap Beraksi dalam Film Baru Supergirl
3
Ariel NOAH Berbagi Cerita Menjaga Keharmonisan Band
Umum
19 menit yang lalu
Ariel NOAH Berbagi Cerita Menjaga Keharmonisan Band
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Umum

Tersangka Korupsi PT Asabri Ilham Wardhana Siregar Meninggal Dunia

Tersangka Korupsi PT Asabri Ilham Wardhana Siregar Meninggal Dunia
Ilham Wardhana Siregar Meninggal Dunia. (Ilustrasi: Internet)
Minggu, 01 Agustus 2021 17:44 WIB
JAKARTA - Tersangka kasus korupsi PT. Asabri, Ilham Wardhana Siregar (IWS), dinyatakan meninggal dunia. Ilham menghembuskan napas terakhirnya di Rumah Sakit An-Nisa Tanggerang, pada Sabtu (31/7/2021) sekitar pukul 17.28 WIB.

Hal tersebut dibenarkan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak. Adapun Ilham meninggal karena sakit.

"Telah berpulang ke rahmatullah, Ilham Wardhana Siregar (IWS) hari ini Sabtu 31 Juli 2021 pukul 17:28 WIB di Rumah Sakit An-Nisa Tangerang, karena sakit," ucap Leonard melalui keterangannya, Sabtu (31/7/2021).

Leonard pun menjelaskan Ilham ditetapkan tersangka pada 1 Februari 2021 dalam kasus korupsi PT. Assabri. Saat itu ia menjabat Kadiv Investasi PT. ASABRI (Persero) periode Juli 2012 sampai dengan Januari 2017.

Ilham dijerat korupsi dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 sampai 2019 oleh Kejaksaan Agung.

Selanjutnya, pada 28 mei 2021 berkas perkara Ilham telah lengkap atau P21. Sehingga, tanggung jawab Ilham sebagai tersangka diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Sekaligus, kata Leonard, tersangka Ilham dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Mendengar kabar Ilham dinyatakan meninggal dunia, kata Leonard, tentunya Kejari Jakarta Timur akan segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP). "Setelah menerima Surat Keterangan Kematian yang dikeluarkan oleh pihak Rumah Sakit An-Nisa Tangerang," imbuhnya.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Hukum, Peristiwa, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/