Teken Kepgub PPKM Level 4, Anies Ikuti Aturan Pusat
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 938 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Covid-19 yang berlaku mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.
"Menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Covid selama delapan hari terhitung sejak tanggal 26 Juli 2021 sampai dengan 2 Agustus 2021," demikian kutipan Kepgub yang ditandatangani Anies pada Senin (26/7) lalu.
Sejumlah ketentuan yang ada di dalam Kepgub itu mengikuti aturan yang sebelumnya telah ditetapkan oleh pemerintah pusat, di antaranya kerja dari rumah (work from home/WFH) 100 persen bagi perkantoran di sektor nonesensial.
Kemudian, pembatasan jam operasional supermarket, pasar rakyat, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari hingga pukul 20.00. Kapasitas pengunjung 50 persen. Apotek dan toko obat boleh beroperasi 24 jam.
Selain itu, rumah ibadah dilarang mengadakan ibadah berjemaah. Sekolah melakukan belajar-mengajar secara daring. Kegiatan sosial kemasyarakatan juga ditiadakan. Begitu pula resepsi pernikahan.
Sebelumnya, pemerintah memperpanjang PPKM Level 4 di Jawa dan Bali serta sejumlah daerah lain sampai 2 Agustus 2021. Namun, sejumlah pengetatan dilonggarkan.
"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari 26 Juli sampai 2 Agustus 2021," kata Presiden Joko Widodo, Minggu (25/7).
Keputusan memperpanjang pemberlakuan PPKM Level 4 lantaran kasus positif Covid-19 hingga kematian melonjak signifikan, meskipun pasien positif yang dinyatakan sembuh juga bertambah. Hingga kemarin, total kasus positif Covid-19 di Indonesia mencapai 3.194.733 orang. Dari jumlah itu, sebanyak 2.549.692 orang sembuh, 560.275 orang menjalani perawatan di rumah sakit dan isolasi mandiri, sementara 84.766 orang meninggal dunia.***
Editor | : | Muslikhin Effendy |
Kategori | : | Pemerintahan, Peristiwa |