Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Riski Afrisal Langsung Fokus Penuh Untuk Laga Leg Kedua
Olahraga
24 jam yang lalu
Riski Afrisal Langsung Fokus Penuh Untuk Laga Leg Kedua
2
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
Sumatera Barat
21 jam yang lalu
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
3
Borneo FC Sudah Tampilkan Yang Terbaik, Angga Saputro: Masih Ada Peluang
Olahraga
23 jam yang lalu
Borneo FC Sudah Tampilkan Yang Terbaik, Angga Saputro: Masih Ada Peluang
4
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
20 jam yang lalu
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
5
Indra Sjafri Genjot Fisik Timnas U-20 Indonesia
Olahraga
21 jam yang lalu
Indra Sjafri Genjot Fisik Timnas U-20 Indonesia
6
Dewi Sandra Soroti Pentingnya Produk Halal di Brave Beauty Summit Qatar
Umum
18 jam yang lalu
Dewi Sandra Soroti Pentingnya Produk Halal di Brave Beauty Summit Qatar
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Peristiwa

Teken Kepgub PPKM Level 4, Anies Ikuti Aturan Pusat

Teken Kepgub PPKM Level 4, Anies Ikuti Aturan Pusat
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Foto: Istimewa)
Selasa, 27 Juli 2021 13:57 WIB

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 938 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Covid-19 yang berlaku mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.

"Menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Covid selama delapan hari terhitung sejak tanggal 26 Juli 2021 sampai dengan 2 Agustus 2021," demikian kutipan Kepgub yang ditandatangani Anies pada Senin (26/7) lalu.

Sejumlah ketentuan yang ada di dalam Kepgub itu mengikuti aturan yang sebelumnya telah ditetapkan oleh pemerintah pusat, di antaranya kerja dari rumah (work from home/WFH) 100 persen bagi perkantoran di sektor nonesensial.

Kemudian, pembatasan jam operasional supermarket, pasar rakyat, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari hingga pukul 20.00. Kapasitas pengunjung 50 persen. Apotek dan toko obat boleh beroperasi 24 jam.

Selain itu, rumah ibadah dilarang mengadakan ibadah berjemaah. Sekolah melakukan belajar-mengajar secara daring. Kegiatan sosial kemasyarakatan juga ditiadakan. Begitu pula resepsi pernikahan.

Sebelumnya, pemerintah memperpanjang PPKM Level 4 di Jawa dan Bali serta sejumlah daerah lain sampai 2 Agustus 2021. Namun, sejumlah pengetatan dilonggarkan.

"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari 26 Juli sampai 2 Agustus 2021," kata Presiden Joko Widodo, Minggu (25/7).

Keputusan memperpanjang pemberlakuan PPKM Level 4 lantaran kasus positif Covid-19 hingga kematian melonjak signifikan, meskipun pasien positif yang dinyatakan sembuh juga bertambah. Hingga kemarin, total kasus positif Covid-19 di Indonesia mencapai 3.194.733 orang. Dari jumlah itu, sebanyak 2.549.692 orang sembuh, 560.275 orang menjalani perawatan di rumah sakit dan isolasi mandiri, sementara 84.766 orang meninggal dunia.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Pemerintahan, Peristiwa
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/